UHC Cilegon di Ambang Krisis: 70 Ribu Warga Terancam Tak Lagi Dijamin

CILEGON, WILIP.ID — Program Jaminan Kesehatan Nasional berbasis Universal Health Coverage (UHC) di Kota Cilegon tengah berada di ujung tanduk. Sekitar 70 ribu warga terancam tak lagi mendapat perlindungan biaya kesehatan setelah status kepesertaan mereka dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dihapus secara sepihak. Korps Indonesia Muda (KIM), sebuah organisasi pemuda, meminta pemerintah daerah bertindak cepat dan terbuka.

“Ini bukan sekadar data statistik yang bisa digeser di atas kertas. Ini soal nyawa manusia. Jika benar 70 ribu orang didepak dari jaminan kesehatan, siapa yang akan bertanggung jawab saat mereka jatuh sakit?” ujar Ketua KIM, Eben Rajab, saat dihubungi WILIP.ID, Kamis (19/6/2025).

Kebijakan Statistik yang Membingungkan

Menurut Eben, perubahan status sosial-ekonomi warga akibat pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tak boleh diterima begitu saja tanpa uji lapangan. Ia menyebut adanya cacat logika dalam proses pemeringkatan desil yang dijadikan acuan penghapusan peserta PBI.

“Banyak warga miskin yang ‘naik kelas’ hanya karena indikator administratif: punya ponsel murah atau motor butut. Tapi apakah itu cukup untuk mencabut hak mereka atas jaminan kesehatan?” katanya. “Realitas kemiskinan tidak bisa dikuantifikasi hanya dengan algoritma.”

KIM mencurigai bahwa proses verifikasi data tidak melibatkan pendekatan sosial yang adil, sehingga banyak warga rentan tersingkir dari perlindungan negara.

Ancaman Sistemik terhadap UHC Daerah
Program UHC selama ini menjadi jaring pengaman terakhir bagi masyarakat tak mampu di luar cakupan bantuan pusat. Namun dengan beban tambahan sekitar 14 ribu jiwa yang kini dialihkan ke tanggungan APBD, KIM menilai sistem keuangan kesehatan daerah Cilegon bisa kolaps secara perlahan.

“UHC bukan karpet merah politik yang bisa digelar tanpa hitungan. Saat beban melonjak dan APBD tak memadai, dampaknya akan dirasakan langsung: antrean di rumah sakit, layanan yang melambat, hingga kematian yang seharusnya bisa dicegah,” ujar Eben.

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak bisa hanya bersembunyi di balik angka. Yang dibutuhkan adalah langkah darurat dan kebijakan transisi yang melibatkan publik secara terbuka.

Tuntutan Audit dan Skema Transisi yang Adil

KIM mendesak agar Pemerintah Kota Cilegon segera melakukan audit independen terhadap hasil verifikasi data BPS dan menyusun strategi pengganti yang transparan dan adil. Mereka mendorong dibukanya posko pengaduan warga, agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keluhannya.

“Negara tak boleh lepas tangan saat rakyatnya kehilangan akses kesehatan. Jangan biarkan sistem membunuh secara diam-diam,” tegas Eben.

KIM juga menyerukan agar diterbitkan regulasi darurat lokal untuk menjamin tidak ada kekosongan layanan selama masa transisi. Organisasi ini berjanji akan terus mengawasi distribusi bantuan, kesiapan anggaran, serta tanggung jawab moral dan politik pemerintah kota terhadap keberlangsungan UHC.

“Kami akan kawal terus. Ini soal keadilan sosial, dan pada akhirnya soal siapa yang bisa bertahan hidup di ruang IGD,” tandasnya.

Respons Pemerintah: Dilempar ke Dinsos

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Ratih Purnamasari justru mengarahkan pertanyaan ke instansi lain. “Bisa minta konfirmasi ke Dinsos, karena yang dihapus peserta PBI APBN,” singkatnya.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kekhawatiran banyak pihak bahwa isu sebesar ini belum mendapat perhatian serius. Di tengah ketidakpastian ini, puluhan ribu warga Cilegon kini menghadapi risiko terpinggirkan dari hak dasar mereka sebagai warga negara: sehat dan hidup layak.

(Has/Red)