Tak Lagi dari Provinsi, Dinsos Cilegon Jelaskan Skema Bantuan JKN Terbaru

CILEGON, WILIP.ID – Pemerintah Kota Cilegon memastikan komitmennya dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat, meski di tengah dinamika kebijakan nasional terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Damanhuri, menegaskan bahwa skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Damanhuri, bantuan iuran yang bersumber dari pemerintah daerah tidak lagi menggunakan nomenklatur PBI. Di tingkat provinsi, skema tersebut dikenal sebagai PBU, namun untuk wilayah Provinsi Banten, termasuk Kota Cilegon, program bantuan itu telah dialihkan sepenuhnya ke pemerintah kota.

“Kalau PBI itu dari pusat. Kalau dari provinsi namanya bukan PBI, melainkan PBU. Tapi untuk Provinsi Banten, sekarang sudah tidak ada lagi. Semuanya sudah dialihkan dan ditangani oleh Kota Cilegon,” ujar Damanhuri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, penghentian bantuan dari pemerintah provinsi terjadi secara menyeluruh. Bahkan, sisa satu kuota terakhir yang sebelumnya masih tercatat sebagai bantuan provinsi, tidak lagi dibayarkan lantaran keterbatasan anggaran.

“Terakhir itu satu dari provinsi juga tidak dibayar lagi. Nol, memang tidak ada anggarannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Damanhuri mengungkapkan bahwa kuota peserta PBI JKN di Kota Cilegon juga mengalami penyesuaian. Data terakhir menunjukkan, pada November 2025 jumlah peserta PBI berada di kisaran 65 ribu jiwa. Namun, angka tersebut telah mengalami pengurangan sekitar 900 peserta.

“Di November kemarin pengurangannya sekitar 900 orang. Jadi di akhir itu tersisa kurang lebih 65 ribu,” jelasnya.

Penyesuaian tersebut, lanjut Damanhuri, sejatinya sudah berlangsung sejak pertengahan tahun. Sejak Juli 2025, pengurangan peserta PBI terjadi secara bertahap dengan rata-rata antara 1.200 hingga 2.000 peserta, bahkan pada satu periode tertentu mencapai sekitar 3.800 orang.

Menurutnya, dinamika ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam pemutakhiran data kepesertaan, yang disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat.

Meski demikian, Pemkot Cilegon memastikan tetap membuka akses bagi warga yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan. Damanhuri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi dalam proses pendaftaran maupun pembaruan data.

“Warga yang ingin mendaftar atau memperbarui data kepesertaan bisa langsung melalui kelurahan atau datang ke Dinas Sosial,” pungkasnya.

Penyesuaian kuota PBI JKN ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Namun dengan penguatan peran pemerintah kota dan koordinasi lintas sektor, Pemkot Cilegon optimistis masyarakat rentan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat perlindungan sosial yang inklusif.

 

(Elisa/Red)