CILEGON, WILIP.ID – Kabar baik datang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Cilegon. Dengan iuran sekitar Rp16 ribu per bulan, pekerja informal kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini digulirkan sebagai upaya memberikan rasa aman bagi pelaku UMKM, pekerja mandiri, hingga keluarganya dari berbagai risiko kerja yang kerap luput dari perlindungan formal.
Hal tersebut disampaikan Representative BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon, Fernando Oktavian Cahyanto, mewakili Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, Afriwan Mahendra, di sela kegiatan pencairan pinjaman usaha perdana 2026 yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor UPTD Pengelola Dana Bergulir Wilayah I dan II, Kecamatan Citangkil, dan dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana, Kepala UPT PDB Wilayah I dan II Siti Maheli, serta para pelaku UMKM.
Fernando menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja di perusahaan besar. Program ini juga terbuka luas bagi pekerja informal, seperti pedagang, pelaku UMKM, pekerja mandiri, hingga ibu rumah tangga.
“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan atau sekitar Rp200 ribu per tahun, peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Fernando.
Ia menjelaskan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan sejak peserta berangkat bekerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah. Bahkan, aktivitas penunjang usaha seperti berbelanja bahan dagangan juga masuk dalam cakupan perlindungan.
“Seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain JKK, peserta juga memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan sebesar Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun sebab lainnya.
Tak hanya itu, bagi peserta yang telah terdaftar minimal tiga tahun, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Fernando menyebut, sepanjang 2025 tercatat 430 anak di Kota Cilegon telah menerima manfaat beasiswa dari program tersebut.
“Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar pelaku UMKM dan pekerja informal memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana, menilai program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat relevan dan bermanfaat bagi pelaku UMKM.
“Hanya dengan Rp16 ribuan per bulan, manfaat yang diterima sangat besar. Santunan bisa mencapai Rp42 juta. Ini tentu sangat membantu keluarga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ujar Didin.
Ia pun mendorong para pelaku UMKM di Kota Cilegon untuk segera mendaftarkan diri agar memiliki perlindungan kerja yang layak dan berkelanjutan.
(Pis/Red*)















