Wagub Banten: Tambang Berizin Tak Bisa Ditutup, tapi Siap Dicabut Jika Langgar Aturan

CILEGON, WILIP.ID – Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah menegaskan sikap tegas Pemerintah Provinsi Banten terkait polemik aktivitas pertambangan. Ia menyatakan, perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin resmi tidak bisa ditutup secara sepihak, meski menuai penolakan atau keluhan dari masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Dimyati usai menghadiri pertandingan catur di kawasan Rawa Arum, Kota Cilegon, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Dimyati, kebijakan moratorium pertambangan yang kerap disuarakan publik hanya berlaku untuk penerbitan izin baru, bukan untuk aktivitas usaha yang telah memiliki legalitas lengkap.

“Moratorium itu untuk izin baru. Kalau yang sudah berizin, silakan lanjutkan. Tidak mungkin dihentikan begitu saja,” tegasnya.

Meski demikian, Dimyati menegaskan bahwa izin bukanlah “tameng kebal hukum”. Pemerintah tetap membuka ruang pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang yang menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan.

Ia memastikan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan oleh instansi terkait.

“Kalau ada keluhan dari masyarakat, silakan lapor. Nanti kita cek, apakah mereka menjalankan praktik yang baik atau tidak, sesuai aturan atau justru melanggar,” ujarnya.

Dimyati bahkan menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah ekstrem, termasuk mencabut izin operasional.

“Kalau dia melakukan pelanggaran, kita tutup dan kita cabut izinnya. Itu tegas,” katanya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemprov Banten berada di dua kutub kepentingan: di satu sisi menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha, di sisi lain tetap harus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak eksploitasi tambang.

Dimyati menekankan, keberadaan industri tambang tidak boleh berjalan liar hanya karena berbekal izin. Legalitas, menurutnya, harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, keselamatan kerja, serta tanggung jawab sosial kepada warga sekitar.

“Prinsipnya, investasi jalan, tapi lingkungan dan masyarakat juga harus aman. Kalau merusak, negara wajib hadir,” pungkasnya.

(Pis/Red*)