CILEGON, WILIP.ID – Paguyuban Pedagang Warung dan Nelayan Tanjung Peni menyuarakan kegelisahan mereka atas rencana kerja sama antara Pemerintah Kota Cilegon dan PT Krakatau Steel terkait pengelolaan akses jalan kawasan pesisir. Mereka menegaskan, masyarakat yang sejak awal merintis dan membangun jalan tersebut justru merasa terpinggirkan dan terancam tergusur.
Hal itu disampaikan Toyibah, Ketua Paguyuban Pedagang Warung dan Nelayan Tanjung Peni, saat diwawancarai pada Jumat (30/1/2026). Ia menyebut, keberadaan jalan yang kini menjadi objek kesepakatan itu bukanlah hasil proyek pemerintah atau industri, melainkan buah gotong royong warga selama bertahun-tahun.
“Jalan ini kami bangun bahu-membahu. Nelayan dan pedagang angkut batu koral, beli material sendiri, gotong royong tanpa bantuan APBD, APBN, apalagi industri. Ini murni dari keringat masyarakat Tanjung Peni,” tegas Toyibah.
Toyibah mengisahkan, sejak awal kawasan Tanjung Peni merupakan wilayah yang minim infrastruktur. Masyarakat nelayan dan pedagang kemudian berinisiatif membuka dan memperkuat akses jalan agar aktivitas ekonomi bisa berjalan.
Namun, dalam perjalanannya, jalan tersebut beberapa kali menjadi objek sengketa dengan perusahaan, mulai dari PT LCI hingga PT LSI, yang mengklaim atau merusak badan jalan akibat aktivitas industri. Setiap kali terjadi konflik, warga kembali bergerak melakukan perbaikan, bahkan harus berhadapan dengan berbagai tekanan.
“Kami berontak, kami bergerak, akhirnya ada fasilitasi. Tapi begitu rusak lagi, kami turun lagi. Sampai sekarang jalan itu berdiri karena masyarakat tidak menyerah,” katanya.
Kekecewaan warga memuncak setelah muncul informasi bahwa akses jalan tersebut masuk dalam kesepakatan antara Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel melalui MoU dengan PT PCM. Toyibah menilai, keputusan strategis itu diambil tanpa melibatkan masyarakat yang sejak awal merintis kawasan.
“Kami ini pedagang dan nelayan yang hidup di sini, punya anak cucu di sini. Tapi kenapa kami tidak diajak bicara? Yang diajak justru pihak-pihak yang tidak pernah berkeringat di Tanjung Peni,” ujarnya.
Ia juga menyinggung prinsip pengelolaan kawasan pesisir yang menurutnya seharusnya melindungi masyarakat.
“Seratus meter dari bibir pantai itu hak negara dan harus untuk rakyat. Negara wajib melindungi warga yang sudah lama hidup dan berusaha di sana, bukan justru meminggirkan,” katanya.
Toyibah menegaskan, masyarakat Tanjung Peni tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut keterlibatan dan perlindungan hak warga.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi jangan sampai kami hanya kebagian debu, sementara keuntungan dinikmati segelintir orang. Kami ini perintis, bukan penonton,” tegasnya.
Paguyuban Pedagang dan Nelayan Tanjung Peni meminta Pemkot Cilegon tidak gegabah menandatangani atau mengeksekusi kesepakatan sebelum duduk bersama masyarakat terdampak.
“Tolong bijak. Hadirkan kami dalam pembahasan. Jangan putuskan nasib kami tanpa kami,” pungkas Toyibah.
Di tengah derasnya arus investasi dan pembangunan pelabuhan, suara nelayan dan pedagang kecil Tanjung Peni kini menjadi pengingat bahwa pembangunan sejati harus bertumpu pada keadilan sosial dan keberpihakan pada rakyat yang telah lebih dulu menjaga dan menghidupi kawasan tersebut.
(Pis/Red*)















