50 Persen Tanah Belum Bersertifikat, Warga Cilegon Siap Audiensi ke BPN

0-0x0-0-0#

CILEGON, WILIP.ID — Dinamika persoalan pertanahan di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan. Sejumlah tokoh masyarakat bersama elemen organisasi sipil dijadwalkan akan melakukan audiensi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon dalam waktu dekat. Agenda ini disebut sebagai langkah awal membangun sinergi sekaligus membuka ruang dialog terkait status kepemilikan lahan yang masih menjadi persoalan klasik di tengah masyarakat.

Tokoh masyarakat Cilegon, H. Rebudin, menegaskan bahwa rencana silaturahmi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan upaya konkret untuk menjembatani pemahaman publik terhadap regulasi pertanahan.

“Agenda utamanya adalah silaturahmi sekaligus menyampaikan selamat datang kepada Kepala BPN yang baru. Tapi lebih dari itu, kami ingin bertabayun, berdialog langsung terkait berbagai persoalan pertanahan yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Saung Mbak Lala Jungle Park Cilegon.

Menurut Rebudin, masih banyak warga yang bergantung pada dokumen lama seperti girik, letter C, maupun verponding, yang secara hukum tidak sepenuhnya diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Faktanya, masih banyak tanah di Cilegon yang statusnya belum tersertifikasi. Bahkan bisa mencapai sekitar 50 persen. Ini yang ingin kami komunikasikan, agar masyarakat mendapat kejelasan hukum,” katanya.

Ia juga menyinggung pentingnya pemahaman terhadap kebijakan pertanahan yang mulai diberlakukan pemerintah sejak 2 Februari 2026, yang menegaskan bahwa sertifikat resmi seperti SHM menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang kuat secara hukum.

Sementara itu, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah Kota Cilegon, Maman Hilman, menyampaikan bahwa pihaknya telah lebih dulu melayangkan surat permohonan audiensi ke BPN.

“Alhamdulillah surat sudah kami kirim dan diterima. Ini bagian dari upaya membangun sinergitas sekaligus memberikan apresiasi kepada Kepala BPN yang baru,” ujarnya.

Maman berharap, dengan kepemimpinan baru di BPN, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal, terutama dalam percepatan sertifikasi tanah.

Ia juga menyoroti capaian Kota Cilegon yang telah mendapat predikat sebagai kota terpetakan. Menurutnya, status tersebut harus dimaknai sebagai dorongan untuk memastikan tidak ada lagi lahan yang tidak jelas status hukumnya.

“Harapannya, tidak ada lagi tanah yang berstatus liar. Semua harus jelas, terdata, dan memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Usai agenda di BPN, rombongan juga berencana melanjutkan audiensi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Langkah ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan potensi peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Audiensi ini akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, komunitas seni budaya, hingga pegiat sosial. Mereka berharap, dialog ini dapat menjadi titik awal penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama di Kota Cilegon.

(Has/Red*)