MPRC Dukung Restrukturisasi BUMN, Desak Krakatau Steel Tuntaskan Hak Pensiunan

0-0x0-0-0#

CILEGON, WILIP.ID – Majelis Perjuangan Rakyat Cilegon (MPRC) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam melakukan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, dukungan tersebut dibarengi dengan tuntutan agar proses pembenahan perusahaan tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap para pensiunan, khususnya di PT Krakatau Steel.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MPRC H. Rebudin usai rapat internal organisasi yang digelar pada Senin malam (29/6/2026) Hadir dalam rapat Ketua Dewan Penasihat KH. Lukman Harun beserta jajaran pengurus lengkap Majelis Perjuangan Rakyat Cilegon (MPRC). Menurutnya, forum tersebut menghasilkan sejumlah sikap resmi sebagai respons atas dinamika yang tengah terjadi di lingkungan BUMN dan industri baja nasional.

Rebudin mengatakan MPRC memandang kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi dan perampingan BUMN sebagai langkah yang perlu didukung demi memperkuat tata kelola perusahaan negara. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut juga diterapkan secara konsisten di lingkungan Krakatau Steel beserta anak dan cucu perusahaannya.

“Kami mendukung langkah pemerintah melakukan restrukturisasi. Tetapi proses itu harus dijalankan secara konsisten dan tidak mengesampingkan aspek keadilan, termasuk penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pensiunan,” ujarnya.

Selain menyoroti restrukturisasi perusahaan, MPRC juga menyinggung hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), khususnya terkait komposisi komisaris di perusahaan patungan Krakatau Steel dan POSCO. Menurut Rebudin, meskipun perusahaan tersebut berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan tunduk pada mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas, prinsip meritokrasi tetap harus menjadi pertimbangan dalam pengisian jabatan strategis.

Ia menilai masyarakat Cilegon memiliki kepentingan moral terhadap perusahaan yang lahir dan berkembang di wilayah tersebut. Karena itu, keberadaan sumber daya manusia lokal yang kompeten juga layak memperoleh ruang dalam struktur kepemimpinan perusahaan.

Dalam jangka pendek, kata Rebudin, fokus utama perjuangan MPRC adalah mengawal penyelesaian hak-hak pensiunan Krakatau Steel yang hingga kini dinilai belum terselesaikan secara tuntas.

Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya menerima mandat dari para pensiunan untuk mengadvokasi persoalan tersebut agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya.

“Kami ingin memastikan hak para pensiunan dipenuhi. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” katanya.

Rebudin mengungkapkan, berdasarkan hasil diskusi bersama para tokoh senior, apabila berbagai upaya komunikasi dan penyampaian aspirasi tidak menghasilkan penyelesaian konkret, MPRC telah menyiapkan langkah lanjutan.

Organisasi itu berencana mengajukan audiensi langsung kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jakarta. Langkah tersebut akan ditempuh dengan membawa aspirasi ribuan pensiunan Krakatau Steel yang diperkirakan mencapai sekitar 6.200 orang.

“Kami berharap Danantara dapat memberikan perhatian sehingga persoalan ini segera memperoleh solusi yang adil dan sejalan dengan proses restrukturisasi perusahaan,” ujar Rebudin.

Ia juga menyoroti besarnya struktur organisasi Krakatau Steel yang disebut memiliki puluhan anak dan cucu perusahaan. Menurutnya, semangat efisiensi yang sedang dijalankan pemerintah harus diterapkan secara nyata sehingga perusahaan menjadi lebih sehat, profesional, dan mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada para pemangku kepentingan.

Menutup pernyataannya, Rebudin menegaskan bahwa MPRC merupakan wadah perjuangan masyarakat yang dibangun secara legal dan memiliki komitmen untuk mengawal berbagai kepentingan publik melalui jalur konstitusional.

Ia menyebut seluruh Dewan Pembina, Dewan Penasihat, dan jajaran pengurus MPRC memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah organisasi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya penyelesaian hak-hak pensiunan Krakatau Steel.

“Dukungan kami terhadap kebijakan pemerintah berjalan seiring dengan komitmen memperjuangkan hak masyarakat. Restrukturisasi perusahaan harus menghasilkan tata kelola yang lebih baik tanpa mengorbankan hak para pensiunan,” tegasnya.

(Has/Red*)