Seleksi atau Formalitas? Akademisi Soroti Penetapan Komisaris PT PCM yang Tuai Pertanyaan

CILEGON, WILIP.ID – Polemik penetapan dua Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) masih menjadi perhatian publik. Di tengah perdebatan mengenai proses pengisian jabatan tersebut, akademisi sekaligus praktisi pelayaran dan kepelabuhanan asal Kota Cilegon, Muchsin Mansur, mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan komisaris apabila berbeda dengan hasil proses seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel).

Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan jurnalis Wilip.id, Selasa (21/7/2026), Muchsin menegaskan dirinya menghormati kewenangan pemegang saham dalam menetapkan komisaris. Namun, menurutnya, setiap keputusan yang menyangkut jabatan strategis di BUMD perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kalau memang proses pansel sudah dilaksanakan secara profesional dan objektif, lalu keputusan akhirnya berbeda (jika ada perbedaan), tentu akan muncul pertanyaan. Dasar pertimbangan apa yang digunakan dalam menetapkan komisaris?” ujar Muchsin.

Ia menjelaskan, seluruh peserta telah melalui tahapan seleksi yang cukup panjang, mulai dari seleksi administrasi hingga proses penilaian yang dirancang oleh panitia seleksi. Karena itu, menurutnya, hasil rekomendasi pansel semestinya menjadi referensi utama dalam pengambilan keputusan.

Muchsin menilai transparansi merupakan prinsip penting dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keterbukaan mengenai alasan penetapan komisaris, kata dia, diperlukan untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada indikator lain di luar hasil pansel, sebaiknya dijelaskan secara terbuka. Dengan begitu masyarakat memahami bahwa keputusan tersebut memiliki dasar yang jelas,” katanya.

Ia juga mempertanyakan fungsi panitia seleksi apabila rekomendasi yang dihasilkan tidak menjadi pijakan dalam keputusan akhir. Menurutnya, keberadaan pansel bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan proses rekrutmen berlangsung secara objektif, profesional, dan berbasis kompetensi.

“Kalau hasil akhirnya bukan mengacu pada rekomendasi pansel, lalu fungsi pansel itu sendiri apa? Ini menjadi pertanyaan yang wajar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muchsin menekankan bahwa kepala daerah dalam mengambil kebijakan harus tetap berpegang pada etika publik, regulasi, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat (public service orientation). Menurutnya, kepala daerah yang memiliki semangat kewirausahaan (entrepreneurial leadership) harus berorientasi pada maximum public benefit, yakni menciptakan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Ia menambahkan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan penerapan merit system, yakni mekanisme pengisian jabatan yang mengedepankan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kapasitas seseorang. Semakin terbuka proses pengambilan keputusan, menurutnya, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan daerah.

Meski menyampaikan kritik terhadap proses penetapan, Muchsin menegaskan dirinya tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan. Baginya, yang menjadi perhatian bukan sosok yang terpilih, melainkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.

“Saya menghormati keputusan yang telah ditetapkan. Harapan saya sederhana, ke depan prosesnya semakin transparan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun spekulasi di masyarakat. Yang kita inginkan sama, yaitu PT Pelabuhan Cilegon Mandiri dikelola secara profesional demi kemajuan Kota Cilegon. Kepala daerah memang harus berani mengambil risiko yang terukur (calculated risk-taker) dalam menghadirkan inovasi, namun tetap berpedoman pada regulasi dan tata kelola yang akuntabel. Itu tentu perlu kita dukung,” tutur Muchsin.

Pernyataan Muchsin menambah daftar sorotan terhadap proses penetapan Komisaris Independen PT PCM. Sejumlah kalangan sebelumnya juga mempertanyakan sejauh mana rekomendasi panitia seleksi dijadikan dasar dalam keputusan akhir. Di sisi lain, polemik tersebut memunculkan dorongan agar pemerintah daerah maupun pemegang saham memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai mekanisme dan pertimbangan dalam penetapan pejabat strategis di lingkungan BUMD.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis Wilip.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Cilegon, Panitia Seleksi, serta manajemen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) terkait dasar pertimbangan dalam penetapan Komisaris Independen. Apabila konfirmasi telah diperoleh, redaksi akan memperbarui informasi ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Has/Red*)