Pasca Kebakaran CRM, Restrukturisasi PT Krakatau Steel Jangan Berujung PHK Pekerja Cilegon

CILEGON, WILIP.ID – Asap dari insiden kebakaran di fasilitas Continuous Tandem Cold Mill (CTCM) Pabrik Cold Rolling Mill (CRM) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada 19 Juli 2026 memang telah padam. Namun, kegelisahan di kalangan pekerja dan masyarakat Cilegon justru belum benar-benar berakhir.

Di tengah upaya perusahaan memulihkan operasional, beredar surat edaran PT Krakatau Jasa Industri (KJI) tertanggal 31 Juli 2026 yang menyampaikan pemberlakuan ketentuan force majeure bagi pekerja outsourcing di area CRM. Kebijakan itu membuat para pekerja dibebastugaskan sementara mulai 1 Agustus 2026 hingga operasional pabrik kembali normal sesuai ketentuan kontrak kerja.

Secara hukum, force majeure merupakan mekanisme yang lazim digunakan ketika suatu keadaan luar biasa membuat pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Namun di tengah sejarah panjang restrukturisasi PT Krakatau Steel, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran baru.

Bagi masyarakat Cilegon, istilah restrukturisasi bukan sekadar istilah bisnis. Kata itu menyimpan memori kolektif tentang berkurangnya lapangan pekerjaan yang pernah terjadi pada masa-masa sulit perusahaan.

Pada periode 2014–2015, sekitar 700 pekerja outsourcing terdampak pengakhiran hubungan kerja sebagai bagian dari langkah efisiensi perusahaan. Kemudian pada 2019–2020, sekitar 2.683 pekerja alih daya dan kontrak dilaporkan tidak diperpanjang masa kerjanya atau dirumahkan secara bertahap dalam rangka restrukturisasi perusahaan.

Situasi tersebut membuat banyak pihak berharap agar insiden kebakaran CRM kali ini tidak menjadi pintu masuk lahirnya gelombang pengurangan tenaga kerja baru.

Kekhawatiran itu semakin menguat setelah PT Krakatau Steel pada 2026 juga menjalankan program Golden Handshake (GHS) sebagai bagian dari penyesuaian sumber daya manusia. Berdasarkan informasi yang beredar, program tersebut berlangsung dalam dua gelombang yang melibatkan ratusan pekerja organik.

Di sisi lain, PT Krakatau Steel saat ini tengah menjalankan program penyehatan dan restrukturisasi perusahaan yang didukung pendanaan dari pemegang saham Danantara. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan, meningkatkan produktivitas, serta menjaga keberlanjutan industri baja nasional.

Karena itu, publik berharap restrukturisasi benar-benar menghasilkan perusahaan yang lebih sehat tanpa harus dibayar dengan hilangnya kesempatan kerja masyarakat Cilegon.

Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS), Sanudin, mengingatkan agar musibah kebakaran CRM tidak dijadikan alasan untuk melakukan pengurangan tenaga kerja.

“Kami memahami perusahaan sedang melakukan pemulihan dan restrukturisasi. Namun pengalaman tahun 2014–2015 maupun 2019–2020 harus menjadi pelajaran bersama agar tidak kembali terjadi gelombang pengurangan pekerja, terutama terhadap tenaga kerja outsourcing yang sebagian besar berasal dari masyarakat Cilegon,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2026.

Menurut Sanudin, para pekerja berharap proses pemulihan fasilitas CRM dapat berjalan cepat sehingga aktivitas produksi kembali normal dan seluruh pekerja dapat kembali menjalankan pekerjaannya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Dewan Lingkungan Hidup Banten (DLHB), M. Ibrohim Aswadi, SH. Ia menilai restrukturisasi seharusnya menjadi momentum memperkuat daya saing perusahaan, meningkatkan standar keselamatan kerja, sekaligus mempercepat pemulihan industri baja nasional.

Menurutnya, surat edaran mengenai pemberlakuan force majeure harus diposisikan sebagai kebijakan operasional yang bersifat sementara, bukan berkembang menjadi kebijakan pengurangan tenaga kerja sebagaimana pernah terjadi pada restrukturisasi sebelumnya.

“Masyarakat Cilegon berharap pemulihan operasional CRM dapat berlangsung secepat mungkin sehingga seluruh pekerja outsourcing dapat kembali bekerja. Mereka menggantungkan kehidupan keluarganya pada keberlangsungan industri baja nasional. Karena itu, restrukturisasi harus tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan perlindungan terhadap pekerja,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong dunia usaha dan BUMN mengedepankan upaya menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) patut menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan strategis perusahaan.

Di luar persoalan ketenagakerjaan, kebakaran CRM juga dinilai harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja dan manajemen risiko perusahaan.

Investigasi penyebab kebakaran diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan lembaga yang berwenang. Hasil investigasi tersebut diharapkan tidak hanya menjawab penyebab insiden, tetapi juga menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan kerja agar kejadian serupa tidak terulang.

Pada akhirnya, harapan masyarakat Cilegon sesungguhnya sederhana. Mereka ingin PT Krakatau Steel segera pulih, produksi kembali berjalan normal, para pekerja outsourcing yang saat ini dibebastugaskan dapat kembali bekerja, serta tidak terjadi gelombang PHK baru di tengah proses restrukturisasi.

Sebab bagi Kota Cilegon, Krakatau Steel bukan sekadar perusahaan baja. Ia adalah denyut ekonomi ribuan keluarga. Setiap kebijakan yang diambil perusahaan akan selalu berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di kota industri tersebut.

Karena itu, keberhasilan restrukturisasi tidak hanya diukur dari sehatnya neraca keuangan perusahaan, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlangsungan pekerjaan, memperkuat keselamatan kerja, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan kebangkitan industri baja nasional berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap para pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dari sejarah dan masa depan Krakatau Steel.

(Has/Red*)