CILEGON, WILIP.ID — Sudah hampir satu dekade Romi Juliana mengabdi di pabrik baja. Namun hingga hari ini, ia tak pernah tahu status pekerjaannya secara resmi. Kontrak kerja tak pernah ada, slip gaji pun hanya angan. Ia bekerja di PT Wahana Sentana Baja (WSB), anak perusahaan PT Krakatau Steel, sejak 2016—dan nasibnya tak pernah jelas.
“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi,” kata Romi kepada Wilip.id, Senin malam, 21 April 2025.
Cerita Romi bukan satu-satunya. Sejumlah pekerja lain di WSB mengalami hal serupa. Mereka bekerja tanpa ikatan hukum yang sah, tanpa jaminan, tanpa kepastian masa depan.
Masalah tak selesai saat pengelolaan beralih ke PT Krakatau Jasa Logistik (KJL), entitas lain milik Krakatau Steel. Status kerja Romi dan rekan-rekannya tetap menggantung. Upah mereka ditransfer bukan atas nama perusahaan, melainkan ke rekening pribadi seseorang bernama Iman, yang disebut sebagai pengurus operasional.
“Gaji saya masuk ke rekening Iman. Uang operasional juga diatur olehnya,” ujar Romi, nada suaranya menyimpan getir.
Selama bertahun-tahun, THR yang diterimanya tak pernah utuh. Tahun-tahun sebelumnya, ia hanya menerima Rp750 ribu hingga Rp1 juta. Tahun ini, ia bahkan tak mendapat sepeser pun. Kesabarannya habis.
Tiga hari jelang Lebaran, Romi bersama dua rekannya—Dandi dan David—mengadu ke kanal pengaduan “Siap Kerja Disnaker”. Laporan Dandi berhasil masuk ke sistem. Tapi laporan Romi dan David tak terdata. Tak lama berselang, mereka bertiga menerima THR—Rp500 ribu per orang. Lalu, pemutusan hubungan kerja datang tiba-tiba.
Tanpa penjelasan. Tanpa peringatan. Tanpa pesangon.
“Kalau bisa bekerja lagi, saya ingin kontrak yang jelas,” kata Romi. Tapi jika itu tak mungkin, ia berharap rekan-rekannya yang bernasib sama bisa mendapatkan keadilan.
“Saya percaya rezeki sudah ada yang atur. Tapi saya juga percaya negara ini negara hukum. Aturannya harus ditegakkan.”
Kisah Romi membuka borok lama dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia: buruh yang bekerja tanpa kontrak, upah yang tidak transparan, dan perlindungan hukum yang lemah. Celah ini sering dimanfaatkan perusahaan untuk menekan biaya, tapi mengorbankan hak pekerja.
Negara tak boleh abai. Sebab setiap keringat yang menetes di balik pabrik baja adalah bagian dari tulang punggung industri. Dan setiap pekerja berhak atas kejelasan status, pengupahan yang layak, serta penghormatan terhadap hak-hak dasarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran hak tenaga kerja yang dialami oleh Romi dan sejumlah karyawan lainnya.
Redaksi Wilip.id tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada manajemen PT KJL maupun pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.
(Red*)















