Di Balik Rencana Jual Akses Warnasari, DPRD Ingatkan Ancaman Pelanggaran Hukum

CILEGON, WILIP.ID – Rencana penjualan jalan eks akses Pelabuhan Warnasari kembali menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatuloh, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar transaksi bisnis, melainkan menyangkut kehormatan pengelolaan aset daerah, hukum keuangan negara, dan amanah publik.

Menurut Rahmatuloh, jalan tersebut lahir dari modal penyertaan Pemerintah Kota Cilegon kepada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Artinya, meskipun dikelola oleh BUMD, secara prinsip aset itu tetap merupakan kekayaan rakyat Cilegon yang dipisahkan.

“Ini bukan barang rongsokan yang bisa dilepas begitu saja. Ini aset yang lahir dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik,” tegas Rahmatuloh, Senin 2 Februari 2026.

Rahmatuloh mengingatkan bahwa setiap pengalihan atau penjualan aset yang berasal dari penyertaan modal daerah wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Jika mekanisme itu dilewati, pemerintah dan BUMD berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang dan regulasi Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau dilepas tanpa persetujuan DPRD, itu bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi bisa masuk wilayah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Tak hanya dari sisi keuangan daerah, persoalan ini juga menyentuh ranah hukum pertanahan. Rahmatuloh menegaskan, tanah tempat jalan eks Warnasari berdiri berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkot Cilegon, sementara PT PCM hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).

“Dalam hukum agraria, pemegang HGB tidak bisa menjual aset di atas tanah HPL tanpa izin pemiliknya. Apalagi ini awalnya untuk pelabuhan, bukan untuk jalan industri privat,” katanya.

Perubahan fungsi lahan dari kawasan pelabuhan menjadi akses industri pribadi, menurutnya, harus dikaji ulang dari sisi hukum dan tata ruang. Negara dan kepentingan publik tidak boleh dikorbankan hanya demi solusi jangka pendek.

Rahmatuloh juga menegaskan bahwa PT PCM bukan perusahaan swasta biasa. Sebagai BUMD, seluruh aset strategisnya berada di bawah pengawasan ketat, termasuk mekanisme RUPS dan kontrol DPRD.

“Kepala daerah memang pemilik modal, tapi modal itu berasal dari rakyat. Jadi kepentingan publik tidak boleh dilepaskan begitu saja hanya karena logika bisnis sempit,” ujarnya.

Yang paling disorot, menurut Rahmatuloh, adalah logika berbahaya yang berkembang: ketika akses pelabuhan tidak optimal, lalu muncul ide menjualnya.

“Logika ‘daripada nganggur lebih baik dijual’ itu cermin kegagalan perencanaan. Seharusnya aset ini dimaksimalkan untuk mendukung cita-cita besar Pelabuhan Warnasari sebagai pusat logistik, bukan dijual eceran,” tegasnya.

Komisi III DPRD Kota Cilegon, kata Rahmatuloh, akan berdiri di garis depan untuk menjaga aset daerah agar tidak dilepas secara ugal-ugalan.

“Setiap rencana pelepasan aset, apalagi di atas tanah milik pemkot, harus dibuka secara transparan, diuji manfaat ekonominya, dan dampak fiskalnya. Ini amanah publik, bukan barang dagangan,” pungkasnya.

 

(Pis/Red*)