CILEGON, WILIP.ID — Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) selama ini ditempatkan sebagai penjaga nilai moral dan kejujuran di ruang pendidikan. Namun, kebijakan administratif terbaru di Kota Cilegon justru menempatkan para guru agama tersebut dalam situasi dilematis: antara kepatuhan pada aturan dan konsistensi pada nilai yang mereka ajarkan.
Persoalan ini mencuat menyusul terbitnya Surat Edaran Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon Nomor B-146/Kk.28.06/HM.00/12/2025 tentang pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Surat yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Cilegon itu mewajibkan seluruh GPAI—mulai jenjang taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas dan kejuruan—mengumpulkan berkas paling lambat 19 Januari 2026.
Masalah muncul ketika aplikasi SIAGA, sistem daring resmi yang selama ini menjadi rujukan utama GPAI untuk mengunduh dokumen administrasi TPG, tidak dapat diakses. Aplikasi tersebut disebut masih dalam tahap pemeliharaan dan baru akan berfungsi kembali pada 20 Januari 2026, sehari setelah batas akhir pengumpulan berkas.
Akibatnya, para guru terpaksa menyiapkan dokumen secara manual. Sejumlah GPAI menilai kondisi ini berpotensi melahirkan dokumen yang secara administratif lengkap, tetapi tidak berasal dari sistem resmi. “Kami diminta menyerahkan berkas, sementara sistemnya belum bisa dibuka,” ujar seorang GPAI yang enggan disebutkan namanya.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Melalui pesan berantai WhatsApp yang disebut berasal dari Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi Pakis), para guru juga diminta agar seluruh berkas ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Cilegon dan diserahkan secara personal oleh masing-masing GPAI. Mekanisme tersebut dinilai tidak lazim dan menyulitkan, mengingat jumlah guru yang harus dilayani tidak sedikit.
Persoalan lain yang menuai tanda tanya adalah permintaan sertifikat pelatihan PPKB Semester II sebagai salah satu syarat pemberkasan. Padahal, Semester II tahun berjalan baru berlangsung sekitar dua pekan. Permintaan ini memicu kebingungan di kalangan guru karena tidak sinkron dengan kalender pelaksanaan pelatihan.
“Semester dua baru mulai, lalu sertifikat apa yang harus kami kumpulkan?” kata seorang guru, menggambarkan kebingungan yang meluas di kalangan GPAI.
Beberapa GPAI yang dikonfirmasi Wilip.id menyebutkan bahwa pola pemberkasan seperti ini belum pernah mereka alami pada masa kepemimpinan kepala kantor sebelumnya. Mereka menilai persoalan kali ini mencerminkan lemahnya koordinasi kebijakan serta kurangnya kesiapan sistem pendukung.
Situasi tersebut menjadi ironi tersendiri bagi Kota Cilegon yang mengusung slogan “Juare” — jujur, adil, dan religius. Para guru agama, yang setiap hari mengajarkan nilai kejujuran kepada peserta didik, justru dihadapkan pada kebijakan administratif yang berpotensi mengaburkan batas antara kepatuhan prosedural dan integritas moral.
(Pis/Red*)















