Dari Rp25 Ribu ke Rp700 Ribu: Curhat Guru Diniyah di Cilegon dan Perda 2018 yang Masih Menggantung

CILEGON, WILIP.ID – Di balik ruang-ruang sederhana Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), tersimpan kisah panjang tentang pengabdian yang perlahan mulai dihargai. Para guru diniyah di Kota Cilegon kini bisa sedikit bernapas lega. Namun di saat yang sama, mereka masih menyimpan kegelisahan: regulasi yang dijanjikan sejak 2018 tak kunjung menemukan kejelasan.

Momentum itu kembali mencuat saat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Cilegon menerima kunjungan monitoring dari FKDT Provinsi Banten pada Rabu (6/5/2026) Bukan sekadar agenda rutin, pertemuan ini berubah menjadi ruang curhat—tentang kesejahteraan yang mulai membaik, sekaligus harapan yang belum juga tuntas.

Ketua FKDT Kota Cilegon, H. Jazuli, mengungkapkan perjalanan panjang honorarium guru diniyah yang dulu nyaris tak layak disebut sebagai penghasilan.

“Kalau kita bicara ke belakang, di masa wali sepuh (Aat Syafaat Alm ), honor guru diniyah itu hanya sekitar Rp25 ribu. Itu realitas yang pernah kami alami,” ujarnya.

Angka itu, bagi sebagian orang, mungkin terdengar seperti statistik. Namun bagi para guru, itu adalah potret nyata bagaimana pendidikan keagamaan berjalan di tengah keterbatasan—mengandalkan keikhlasan lebih dari sekadar insentif.

Perubahan mulai terasa seiring bergantinya kepemimpinan daerah. Dari satu periode ke periode berikutnya, honor guru diniyah perlahan merangkak naik. Hingga pada titik hari ini, nominal tersebut mencapai sekitar Rp700 ribu per bulan.

Kenaikan ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah yang semakin nyata. Di tingkat provinsi, bahkan disebut sebagai salah satu yang tertinggi.

Namun bagi para guru, kesejahteraan bukan satu-satunya persoalan. Ada hal yang lebih mendasar: kepastian hukum terhadap eksistensi pendidikan diniyah itu sendiri.

Di sinilah Peraturan Daerah (Perda) Diniyah yang disusun sejak 2018 kembali menjadi sorotan. Dokumen itu, yang semestinya menjadi pijakan kuat bagi pendidikan diniyah, hingga kini dinilai masih “menggantung”.

“Perda itu sudah ada sejak 2018. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan implementasinya. Ini yang terus kami dorong,” kata Jazuli.

Padahal, dalam substansinya, perda tersebut memuat langkah strategis. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan ijazah atau sertifikat kelulusan MDTA sebagai syarat masuk ke jenjang SMP. Sebuah upaya untuk menempatkan pendidikan diniyah sebagai bagian integral dalam sistem pendidikan, bukan sekadar pelengkap.

Bagi FKDT, jika perda ini benar-benar diterapkan, maka akan terjadi lompatan besar dalam penguatan pendidikan karakter berbasis keagamaan. Madrasah diniyah tidak lagi berdiri di pinggiran, melainkan menjadi fondasi yang diakui secara sistemik.

Di tengah peningkatan honor yang mulai dirasakan, para guru kini menatap harapan yang lebih besar: pengakuan yang utuh.

Kisah dari Rp25 ribu hingga Rp700 ribu mungkin menjadi simbol kemajuan. Namun tanpa kepastian regulasi, perjalanan itu belum benar-benar selesai.

Cilegon kini berada di persimpangan. Antara melanjutkan komitmen yang sudah mulai terbangun, atau membiarkan regulasi penting tetap menjadi arsip tanpa daya.

Bagi para guru diniyah, jawabannya sederhana: mereka tidak hanya butuh dihargai, tetapi juga diakui.

(Has/Red*)