Kepala BKN: Honorer di Instansi Ini Tak Bisa Diangkat PPPK Meski Lolos Seleksi!

JAKARTA, WILIP.ID — Ribuan tenaga honorer kembali dibuat resah. Harapan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat membuncah kini menghadapi tembok tebal birokrasi.

Meski telah dinyatakan lulus seleksi, ternyata itu belum cukup. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, pengangkatan honorer sebagai PPPK tidak otomatis dilakukan, meskipun mereka telah lolos seleksi nasional. Prosesnya tetap bergantung pada kelengkapan administrasi dan kesiapan instansi masing-masing.

Tenggat Waktu Sudah Dekat, Tapi Jalan Masih Berliku

Melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang terbit pada 18 Maret 2025, pemerintah menetapkan deadline yang jelas:

Usulan penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat masuk 10 September 2025.

Tenaga honorer yang lolos seleksi harus mulai bertugas paling lambat 1 Oktober 2025, sesuai tanggal pengajuan yang disampaikan ke BKN. Pada tanggal itu pula, penandatanganan perjanjian kerja harus selesai.

Namun, semua itu hanya bisa terjadi jika instansi pengusul telah menyelesaikan seluruh dokumen dan persyaratan administratif. Tanpa itu, proses berhenti—meski honorer sudah lulus seleksi.

Instansi Daerah Masih Jadi Titik Lemah

Masalah utama bukan lagi di seleksi, melainkan di level pelaksana: instansi pemerintah daerah. 

Lulus seleksi bukan jaminan diangkat. Prosesnya tetap harus sesuai regulasi dan kesiapan instansi,” ujar seorang pejabat BKN

Banyak instansi di daerah terkendala dalam hal anggaran, dokumen kepegawaian, dan beban kerja. Akibatnya, ribuan honorer yang sudah lama mengabdi kini terkatung-katung, hanya karena hambatan administratif.

2024: Tahun Penentu atau Sekadar Janji Lagi?

Tahun 2024 disebut sebagai momentum untuk menyelesaikan masalah honorer secara menyeluruh. Pemerintah telah membuka formasi PPPK secara besar-besaran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun lagi-lagi, pelaksanaannya tak bisa lepas dari kesiapan teknis instansi. Para honorer—banyak di antaranya sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun—hanya bisa menunggu. Dengan kekhawatiran, ketidakpastian, dan harapan yang makin tipis.

Epilog: Antara Harapan dan Kenyataan

Pemerintah bertekad menghapus status honorer sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang. Tapi jika pada 1 Oktober 2025 proses pengangkatan belum tuntas, maka sejarah kembali terulang:

janji tinggal janji, dan pengabdian panjang tetap tak dihargai.

Apakah tahun ini akan jadi akhir dari kisah panjang para honorer—atau sekadar babak baru dari penantian yang tak berkesudahan?

(Eliza/Red) 

Sumber : klik_pendidikan