Ketika Mogok Kerja Berujung PHK Massal: Kisruh Industrial di PT Bungasari Cilegon

Oleh : Faruk Oktavian (Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon)

Dunia ketenagakerjaan di Kota Cilegon kembali diguncang polemik. Sebanyak 92 karyawan PT Bungasari Flour Mills terancam kehilangan pekerjaan usai melakukan aksi mogok kerja. Perusahaan menilai aksi tersebut tidak sah karena melanggar prosedur formal. Di sisi lain, serikat pekerja menilai aksi tersebut adalah bentuk sah atas kekecewaan terhadap kebijakan mutasi yang dianggap sewenang-wenang.

Kisruh ini membuka kembali perdebatan klasik: sejauh mana hak mogok kerja bisa dilaksanakan, dan di mana batas toleransi perusahaan terhadap aksi protes karyawan?

Awal Mula Gejolak: Mutasi Picu Aksi Protes

Semua bermula dari kebijakan perusahaan yang memutasi salah satu karyawan ke Medan. Serikat pekerja menilai keputusan ini sepihak dan tidak manusiawi. Sebagai bentuk protes, mereka melancarkan mogok kerja pada 10 Juli 2025. Aksi dilakukan selama 24 jam penuh.

Namun persoalan krusial muncul: surat pemberitahuan yang disampaikan ke perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja hanya mencantumkan waktu mogok dari pukul 07.00 hingga 18.00 WIB. Durasi aktual yang melampaui jam tersebut dianggap melanggar ketentuan formal, menjadikan mogok kerja itu cacat hukum.

Hukum Tegas Bicara: Mogok Sah Harus Ikuti Prosedur

Perlu ditegaskan bahwa mogok kerja adalah hak yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, hak ini tak bisa dijalankan sembarangan. Pasal 140 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa mogok kerja wajib diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum aksi, lengkap dengan durasi, lokasi, alasan, serta penanggung jawab aksi.

Ketidaksesuaian antara isi pemberitahuan dan pelaksanaan aksi menjadi celah hukum yang serius. Bagi perusahaan, itu cukup menjadi dasar menyatakan mogok sebagai tindakan tidak sah. Akibatnya? Para peserta mogok bisa dianggap mangkir dan dikenai pemutusan hubungan kerja.

“Legalitas prosedur sama pentingnya dengan substansi tuntutan. Sekecil apa pun pelanggaran administratif bisa berujung fatal,” tegas Faruk Oktavian, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Cilegon.

Mutasi: Hak Manajemen, Tapi Bukan Tanpa Batas

Mutasi karyawan memang hak prerogatif perusahaan. Namun mutasi harus dijalankan secara objektif, tidak merugikan hak dasar pekerja, dan idealnya dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Jika dianggap sebagai bentuk demosi atau penghukuman tersembunyi, mutasi dapat menjadi pemicu sah perselisihan hubungan industrial.

Konsekuensi Berat: Dari Mangkir Hingga PHK

Jika mogok dianggap tidak sah, perusahaan dapat menempuh dua jalur:

Menganggap Mangkir: Sesuai Pasal 168 UU Ketenagakerjaan, pekerja yang mangkir lima hari berturut-turut tanpa keterangan sah dapat diputus hubungan kerja dengan alasan mengundurkan diri.
PHK Karena Pelanggaran Disiplin: Jika aksi dianggap pelanggaran berat terhadap peraturan kerja, perusahaan bisa memproses PHK, asalkan tetap melalui mekanisme penyelesaian perselisihan yang berlaku.
Namun demikian, PHK tidak bisa dilakukan secara serampangan. Perusahaan tetap wajib melakukan pemanggilan, memberikan peringatan, dan memfasilitasi penyelesaian melalui jalur bipartit, mediasi, hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika perlu.

Mogok Adalah Hak, Tapi Hati-Hati Celahnya

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa mogok kerja, meski sah menurut undang-undang, sangat bergantung pada kepatuhan administratif. Bahkan kesalahan sekecil perbedaan jam dalam surat pemberitahuan bisa menjadi bumerang hukum.

“Mogok kerja adalah hak. Tapi kalau tidak tepat prosedur, bisa berujung bencana bagi pekerja itu sendiri,” ujar Faruk.

Rekomendasi: Saatnya Tripartit Bicara

Proses bipartit telah dilakukan, bahkan difasilitasi oleh Walikota Cilegon, Komisi II DPRD, Polres Cilegon, dan Disnaker. Namun hingga kini tak kunjung membuahkan kesepakatan.

Langkah selanjutnya yang wajib ditempuh adalah tripartit—melibatkan Mediator Disnaker Cilegon untuk mencari titik temu sebelum konflik ini masuk ranah PHI yang lebih kompleks dan melelahkan.

Jangan Abaikan Prosedur

Kisruh di PT Bungasari Flour Mills adalah potret klasik kegagalan komunikasi industrial. Mogok kerja yang diniatkan sebagai bentuk perlawanan justru menjadi senjata makan tuan karena kelalaian administratif.

Pesannya jelas: hak pekerja harus dijaga, tapi prosedur hukum tak boleh dilanggar.

Bagi serikat pekerja, penting untuk lebih cermat dan strategis dalam merancang aksi—melibatkan ahli hukum, berkonsultasi dengan dinas tenaga kerja, dan memastikan seluruh syarat formal terpenuhi.

Bagi pengusaha, langkah PHK harus ditempuh dengan hati-hati dan sesuai hukum. Upaya dialog dan kompromi selalu menjadi opsi terbaik sebelum konflik industrial merusak produktivitas dan reputasi perusahaan.

 

Cilegon, 24 Juli 2025