Ketika Wali Kota Diuji Konflik Karang Taruna

Oleh: Marhani, Senior Karang Taruna Kota Cilegon

Konflik dualisme kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon kini bukan lagi sekadar persoalan internal organisasi kepemudaan. Ia telah menjelma menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mengukur sejauh mana komitmen negara hadir dalam membina generasi muda.

Di tengah harapan agar Karang Taruna menjadi ruang tumbuh bagi kreativitas dan pemberdayaan pemuda, yang muncul justru perpecahan. Dua kepengurusan berdiri berhadapan, masing-masing membawa klaim legitimasi. Akibatnya, organisasi yang seharusnya menjadi rumah bersama anak muda justru terseret dalam pusaran konflik yang belum menemukan titik akhir.

Situasi tersebut menempatkan Wali Kota Cilegon, Robinsar, pada persimpangan yang tidak sederhana. Di satu sisi, ia pernah mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon hasil Temu Karya Karang Taruna Kota (TKKT) yang berlangsung di Kecamatan Mancak pada 19 November 2025. Pengukuhan itu dilakukan pada 12 Desember 2025 dengan menetapkan Edi Firmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Kota Cilegon.

Namun di sisi lain, hasil TKKT tersebut kemudian ditolak oleh Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT). Penolakan itu didasarkan pada penilaian bahwa proses pelaksanaan TKKT tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna.

Berangkat dari pandangan tersebut, PNKT membentuk kepengurusan caretaker dan menyelenggarakan Temu Karya ulang. Dalam forum yang digelar pada 2 Maret 2026 itu, Ahmad Aflahul Azis terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kota Cilegon.

Sejak saat itulah dualisme kepemimpinan tak terhindarkan. Pengurus di tingkat kecamatan hingga kelurahan dihadapkan pada situasi yang membingungkan: kepada siapa loyalitas organisasi harus diberikan dan keputusan mana yang harus dijadikan rujukan.

Persoalan ini sesungguhnya tidak hanya menyangkut siapa yang berhak menduduki kursi ketua. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah menyikapi benturan antara keputusan politik lokal dengan regulasi yang berlaku secara nasional.

Dalam hierarki hukum, Peraturan Menteri Sosial merupakan produk hukum negara yang mengikat seluruh penyelenggaraan Karang Taruna di Indonesia. Sementara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi berfungsi sebagai aturan internal yang pelaksanaannya tetap harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Apabila tetap mempertahankan pengakuan terhadap kepengurusan hasil TKKT Mancak, maka pemerintah daerah berpotensi dianggap mengabaikan pandangan kelembagaan yang merujuk pada regulasi nasional. Sebaliknya, apabila mengakui hasil Temu Karya yang difasilitasi caretaker dan mendapat legitimasi PNKT, maka konsekuensinya adalah mengevaluasi keputusan yang sebelumnya telah diterbitkan.

Pilihan mana pun tentu memiliki risiko politik. Namun dalam prinsip pemerintahan yang baik, ukuran utama bukanlah kenyamanan politik, melainkan kepatuhan terhadap aturan dan kepentingan yang lebih besar.

Karena itu, konflik Karang Taruna hari ini sejatinya telah melampaui persoalan administrasi organisasi. Ia telah berubah menjadi ujian kepemimpinan.

Seorang pemimpin tidak diukur saat situasi berjalan normal. Kepemimpinan justru diuji ketika muncul perbedaan kepentingan, benturan kepentingan, dan tarik-menarik legitimasi. Pada kondisi seperti itulah publik menunggu keberanian mengambil keputusan yang berpijak pada hukum sekaligus mampu menjaga harmoni sosial.

Yang paling dirugikan dari konflik berkepanjangan ini bukanlah para elite organisasi, melainkan para pemuda di akar rumput. Energi yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat, pelatihan keterampilan, hingga penguatan ekonomi kreatif, justru habis dalam perdebatan soal legalitas dan pengakuan.

Jika dibiarkan terlalu lama, perpecahan ini berpotensi melahirkan sikap apatis di kalangan generasi muda. Mereka dapat kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme organisasi dan proses kaderisasi yang selama ini menjadi fondasi Karang Taruna.

Yang dibutuhkan saat ini adalah ruang rekonsiliasi yang terbuka, dialog yang setara, serta ketegasan pemerintah daerah dalam menempatkan aturan sebagai panglima. Penyelesaian konflik tidak harus melahirkan pemenang dan pecundang. Yang jauh lebih penting adalah mengembalikan Karang Taruna pada fungsi utamanya sebagai wadah pengabdian sosial dan pembinaan generasi muda.

Pada akhirnya, publik tidak hanya akan mengingat siapa yang menang dalam konflik ini. Publik juga akan mencatat bagaimana pemerintah daerah bersikap ketika organisasi kepemudaan terbesar di Kota Cilegon mengalami perpecahan.

Apabila konflik ini mampu diselesaikan melalui dialog dan penghormatan terhadap aturan, maka Wali Kota dapat dikenang sebagai pemimpin yang berhasil merajut kembali persatuan anak muda Kota Cilegon.

Sebaliknya, apabila dualisme terus berlarut tanpa arah penyelesaian yang jelas, maka pertanyaan publik akan semakin keras: apakah negara benar-benar hadir untuk membina generasi mudanya, atau justru membiarkan mereka terpecah di rumahnya sendiri.

(*)