Langkah Strategis Kemitraan UMK Lokal–Industri: Gagasan Alwiyan Rakjat Biasa untuk Cilegon

CILEGON, WILIP.ID – Pengasuh Pondok Pesantren Al Khairiyah, Alwiyan Rakjat Biasa, menegaskan pentingnya strategi kemitraan antara pelaku usaha kecil (UMK) masyarakat lokal dengan industri di Kota Cilegon. Menurutnya, keberpihakan yang jelas dari pemerintah daerah dan industri merupakan kunci untuk memperkuat sektor usaha kecil sebagai fondasi ekonomi masyarakat.

“Usaha kecil memiliki peranan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat. Mereka berkontribusi terhadap PDB, menyerap tenaga kerja, sekaligus menjadi motor ekonomi lokal,” ujar Alwiyan, Rabu 3 Desember 2025.

Ia menilai, sektor usaha kecil juga terbukti mampu meratakan pendapatan, mengentaskan kemiskinan, hingga menjadi penopang ekonomi saat krisis. Karena itu, keberpihakan melalui kebijakan yang kuat tidak bisa lagi hanya bersifat imbauan, tetapi harus didorong melalui regulasi yang bersifat mandatori.

Alwiyan menegaskan perlunya sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemitraan Khusus Usaha Kecil dan Industri di Kota Cilegon. Perda ini, menurutnya, menjadi jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil agar memperoleh akses ekonomi yang lebih adil dan terukur.

“Tanpa regulasi yang mengikat, mustahil kita mengharapkan kepedulian industri berjalan secara konsisten. Kepastian hukum diperlukan agar pelaku UMK lokal dapat bersaing sekaligus mendapat ruang yang layak,” jelasnya.

Ia merujuk pada Pasal 50 huruf H UU No. 5 Tahun 1999, yang memungkinkan adanya pengecualian terkait praktik monopoli demi memperkuat keberdayaan usaha kecil di daerah. Artinya, pengaturan kemitraan yang memberikan porsi khusus bagi UMK lokal di Kota Cilegon adalah hal yang legal dan berkeadilan sosial.

Menurut Alwiyan, kemitraan yang dirancang dengan baik akan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat lokal, menekan angka pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga di sekitar kawasan industri.

“Ini bukan soal menolak pengusaha dari luar Cilegon. Tetapi wajar jika masyarakat lokal yang terdampak langsung aktivitas industri diberikan prioritas,” tegasnya.

Ia berharap Perda tersebut menjadi penegasan bahwa industri wajib bermitra dengan pelaku usaha kecil lokal—bukan sekadar pilihan, melainkan mandat regulasi daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional.

“Dengan regulasi yang jelas, tidak ada alasan bagi industri menolak kemitraan khusus dengan UMK lokal Cilegon. Inilah langkah strategis untuk ekonomi rakyat,” tutup Alwiyan.

Salam Indonesia Merdeka 100% !

 

(Elisa/Red*)