Mantan Ketua Kadin Cilegon: Jangan Ada Kesan PT CAP Lindungi Kontraktor Asing Langgar Hukum

foto : Ali Mujahidin, mantan Ketua Kadin Cilegon, saat memberi pernyataan terkait dominasi kontraktor asing dalam proyek Cilegon Aromatic Alumina (CAA) milik PT Chandra Asri Pacific. Ia menegaskan, hukum nasional tak boleh dikesampingkan meski proyek berstatus strategis. Cilegon, 25 Juni 2025

CILEGON, WILIP.ID – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Ali Mujahidin, menyuarakan kekhawatiran terkait dominasi kontraktor asing asal Tiongkok dalam proyek kompleks Cilegon Aromatic Alumina (CAA) milik PT Chandra Asri Pacific Tbk (CAP). Ia menegaskan agar tidak muncul kesan bahwa CAP membiarkan, bahkan melindungi, pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh perusahaan seperti China Chengda Engineering Co. Ltd (Chengda).

“PT CAP adalah perusahaan besar, terbuka, dan investor strategis di Asia Tenggara. Tapi itu bukan alasan untuk menutup mata terhadap pelanggaran hukum. Jangan sampai muncul kesan mereka melindungi Chengda atau gerbong subkontraktor asing lainnya jika terbukti melanggar aturan,” kata Ali Mujahidin, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Rabu (25/6/2025).

Status PSN Bukan Tameng

Mumu mengakui proyek CAA merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), namun ia mengingatkan bahwa status tersebut tak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan hukum Indonesia.

“PSN itu turunan dari Perpres, bukan di atas Undang-Undang. Semua pelaku usaha, termasuk kontraktor asing, tetap wajib tunduk pada regulasi nasional,” tegasnya.

Ia menyoroti sejumlah aturan yang secara jelas mengatur keberadaan dan kewajiban Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), di antaranya:

  • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • PP No. 5 Tahun 2021 soal Perizinan Berbasis Risiko
  • PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  • Permen PUPR No. 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin BUJKA
  • Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021
  • UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020

“BUJKA seperti Chengda wajib mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan patuh terhadap seluruh regulasi yang ada,” tandasnya.

Bandingkan dengan Kasus PIK2

Sebagai pembanding, Mumu menyinggung proyek PSN lain seperti Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) di Tangerang, yang bahkan sempat berujung pada pembatalan 50 sertifikat tanah oleh Menteri ATR/BPN karena pelanggaran hukum.

“Kalau di PIK2 saja bisa dibatalkan sertifikatnya karena cacat hukum, artinya status PSN itu tidak kebal hukum. Maka jangan ada kontraktor asing yang ugal-ugalan hanya karena berlindung di balik bendera PSN,” katanya.

CAP Diminta Tegas

Ia juga mengingatkan agar PT CAP sebagai pemilik proyek bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum oleh mitranya.

“Kalau investor utamanya seperti CAP harus kita hormati, tapi kontraktornya, apalagi BUJKA seperti Chengda, ya harus tunduk pada aturan. Jangan main lindungi,” ujarnya.

Peringatan: Hukum Adalah Panglima

Di akhir pernyataannya, Mumu mewanti-wanti agar hukum tetap menjadi panglima dalam pembangunan, tanpa kompromi.

“Kalau dibiarkan, pelanggaran bisa berubah jadi kejahatan. Masa perusahaan sekelas CAP mau ambil risiko sebesar itu? Ini bukan cuma soal bisnis, tapi juga menjaga keseimbangan hukum dan kedaulatan regulasi nasional,” tutupnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini.

 

(Has/Red*)