CILEGON, WILIP.ID – Pemerintah Kota Cilegon menegaskan komitmennya dalam menyukseskan program nasional Koperasi Merah Putih dengan memastikan pembentukan koperasi di seluruh kelurahan atau desa. Program ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.
Dalam acara pembagian akta notaris koperasi di Aula Dinas Kominfo Kota Cilegon, Selasa (3/6/2025), hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Didin S Maulana, Ketua Koperasi Merah Putih Se Kota Cilegon, serta seluruh lurah dari 43 kelurahan Se Kota Cilegon.
Sekda Maman Mauludin mengatakan, bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program ini dijalankan melalui Kementerian Koperasi dan UKM, sebagai strategi untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat kelurahan.
“Kami memastikan program ini berjalan sesuai regulasi dan menjawab kebutuhan riil masyarakat. Setiap koperasi dibentuk dengan melibatkan unsur masyarakat di masing-masing kelurahan,” ujar Maman.
32 Koperasi Sudah Berbadan Hukum, Sisanya Masih Proses
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, Didin S Maulana, menjelaskan bahwa dari total 43 koperasi yang direncanakan, sebanyak 32 koperasi telah resmi berbadan hukum dan mengantongi akta notaris. Sementara itu, 11 lainnya masih dalam proses legalisasi karena secara nasional program ini dilaksanakan serentak.
“Proses pembentukan koperasi ini memang membutuhkan waktu, apalagi karena notaris untuk program ini terbatas dan serempak dilakukan se-Indonesia,” kata Didin.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh biaya pembuatan akta notaris akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon sebagai bentuk dukungan konkret terhadap gerakan ekonomi berbasis komunitas ini.
Modal Rp3 Miliar, Bunga Ringan 3 Persen
Didin menambahkan, setiap Koperasi Merah Putih akan mendapat dukungan modal awal dari pemerintah pusat sebesar Rp3 miliar. Skema bantuan ini menggunakan sistem subsidi silang, dengan ketentuan pengembalian bunga rendah sebesar 3 persen kepada negara.
Program ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat akar rumput dan menjadi alat untuk memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
“Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya didorong untuk mandiri secara ekonomi, tetapi juga bersatu membangun usaha kolektif yang sehat dan berkelanjutan,” tutur Didin.
Dengan pembentukan koperasi di seluruh kelurahan, Pemerintah Kota Cilegon berharap ekonomi kerakyatan bisa tumbuh lebih inklusif dan merata, menjangkau warga hingga ke tingkat paling bawah.
(Yan/Red)















