Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua PB Al-Khairiyah Masuk Meja Hijau, Isbatullah Jalani Sidang Awal

0-0x0-0-0#

SERANG, WILIP.ID — Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, KH Ali Mujahidin, kian memasuki fase krusial. Laporan terhadap Isbatullah Alibasja atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kini resmi bergulir dari tahap penyelidikan di Polda Banten hingga ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Perkara ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial Facebook menggunakan akun Isbatullah Sjaff Alibasja. Konten tersebut dinilai mengandung narasi yang menyinggung kehormatan pribadi sekaligus kelembagaan Ketua Umum PB Al-Khairiyah. Unggahan itu kemudian berujung pada laporan resmi yang ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Sidang Awal Digelar, Belum Masuk Pokok Perkara

Seiring berjalannya proses hukum, kasus tersebut kini telah memasuki tahapan awal persidangan di PN Serang. KH Ali Mujahidin menegaskan, sidang yang digelar masih bersifat administratif dan klarifikasi awal, belum menyentuh substansi tuntutan.

Pernyataan itu disampaikannya usai mengikuti persidangan perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Selasa (16/12/2025).

“Sidangnya masih awal. Belum ada tuntutan apa pun. Ini masih sebatas laporan dan klarifikasi awal. Termasuk soal Isbatullah, masih dikaji dan belum menjadi pokok pembahasan,” ujar KH Ali Mujahidin kepada wartawan.

Sidang yang berlangsung di Aula Sidang PN Serang tersebut dipimpin oleh majelis hakim dan berjalan tertib, aman, serta kondusif. Majelis hakim membuka persidangan dengan verifikasi identitas para pihak, dilanjutkan pendalaman atas keberatan pelapor terhadap unggahan yang diduga dilakukan oleh Isbatullah Alibasja.

Hakim Dalami Latar Belakang dan Relasi Para Pihak

Dalam persidangan, majelis hakim melontarkan sejumlah pertanyaan krusial. Mulai dari alasan keberatan pelapor, relasi antara pelapor dan terlapor, hingga konteks sosial dan latar belakang yang melandasi munculnya unggahan tersebut di ruang digital.

Namun, KH Ali Mujahidin mengakui bahwa jawaban yang muncul dalam persidangan masih bersifat umum dan belum menyentuh substansi inti perkara.

“Tadi jawabannya masih sangat sedikit. Sebagian besar masih normatif dan belum masuk ke hal-hal yang lebih mendalam,” ungkapnya.

Isbatullah Akui Unggahan, Klaim Hanya Kritik

Di sisi lain, Isbatullah Alibasja mengakui bahwa unggahan yang dipersoalkan merupakan tulisannya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa konten tersebut dimaksudkan sebagai kritik dan tidak memiliki niat mencemarkan nama baik pihak mana pun.

“Benar itu tulisan saya. Tapi itu bentuk kritik, tidak ada maksud lain,” ujar Isbatullah di hadapan majelis hakim.

Menjelang akhir persidangan, suasana terlihat relatif cair. Para pihak tampak saling bersalaman sebagai simbol penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Serahkan ke Mekanisme Hukum

KH Ali Mujahidin menegaskan sikapnya untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ia meyakini bahwa kebenaran akan terungkap seiring berjalannya proses persidangan.

“Kita ikuti saja prosesnya. Soal Isbatullah dan substansi perkara akan terlihat jelas pada sidang-sidang berikutnya,” pungkasnya.

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Serang.

 

(Pis/Red)