CILEGON, WILIP.ID – Dugaan adanya pungutan untuk pengadaan horden dan rak sepatu di SMPN 12 Cilegon menuai keluhan dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan alasan pengadaan fasilitas tersebut dibebankan kepada orang tua siswa, padahal menurut mereka kebutuhan serupa seharusnya dapat direncanakan melalui anggaran sekolah, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), apabila memang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan adanya informasi mengenai iuran pengadaan horden dan rak sepatu untuk ruang kelas.
Menurut pengakuannya, total anggaran yang diminta mencapai sekitar Rp2 juta, dengan rincian sekitar Rp1.600.000 untuk horden dan Rp350.000 untuk rak sepatu. Namun, barang tersebut disebut akan dibeli langsung oleh pihak sekolah.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kalau memang sekolah yang membeli, apakah kebutuhan seperti ini tidak bisa dianggarkan melalui Dana BOS sesuai aturan yang berlaku?” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa pada rapat paguyuban wali murid sebelumnya hanya dibahas mengenai iuran paguyuban dan kas siswa. Menurutnya, tidak ada pembahasan ataupun kesepakatan mengenai pengumpulan dana khusus untuk pembelian horden maupun rak sepatu.
Berdasarkan informasi yang beredar kebutuhan pembelian horden seharga Rp1,6 juta serta rak sepatu sekitar Rp350 ribu.
“Orang tua langsung bertanya-tanya, horden seperti apa yang nilainya sampai Rp1,6 juta. Jendela kelas juga tidak banyak, sehingga wajar jika muncul pertanyaan mengenai besaran anggarannya,” katanya.
Tak hanya mempertanyakan nominal biaya, sejumlah wali murid juga mengaku keberatan karena kondisi ekonomi mereka sedang tidak baik. Ada orang tua yang kehilangan pekerjaan, sementara yang lain mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya kontrakan.
“Kami bukan tidak ingin mendukung sekolah, tetapi kemampuan ekonomi setiap keluarga berbeda. Ada yang suaminya sedang tidak bekerja, ada juga yang benar-benar kesulitan secara finansial,” ungkapnya.
Persoalan ini pun memunculkan harapan agar pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pengadaan, mekanisme pembiayaan, serta regulasi yang menjadi acuan. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis dan dikonfirmasi Senin 3 Agustus 2026, pihak SMPN 12 Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada kepala sekolah maupun pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.
(Has/Red*)















