CILEGON, WILIP.ID — Api boleh padam. Namun bagi para buruh PT Krakatau Jasa Industri (KJI), persoalan justru belum selesai.
Sejak 1 Agustus 2026, para pekerja disebut telah dibebastugaskan menyusul kondisi perusahaan pasca kebakaran. Mereka kini menghadapi ketidakpastian: kapan kembali bekerja, bagaimana keberlangsungan penghasilan, dan sampai kapan keluarga mereka harus menunggu kepastian.
Situasi itu membuat Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) angkat suara.
Ketua SBKS Sanudin meminta persoalan nasib buruh KJI tidak dibiarkan berjalan tanpa arah. Ia mengingatkan, ketika sebuah perusahaan mengalami musibah, pekerja jangan sampai menjadi pihak pertama yang menanggung dampaknya.
“Jangan sampai persoalan ini justru menambah pengangguran di Kota Cilegon,” tegas Sanudin.
Pernyataan tersebut bukan sekadar suara serikat pekerja. Di dalamnya terselip kekhawatiran yang lebih besar: bagaimana jika pemulihan perusahaan berlangsung lama sementara buruh terus berada dalam ketidakpastian?
Pemerintah Jangan Hanya Menonton dari Pinggir Lapangan
Sanudin menilai persoalan ini semestinya tidak hanya menjadi urusan internal perusahaan dan pekerja.
Pemerintah Kota Cilegon, pemerintah pusat, manajemen Krakatau Steel, KJI, hingga instansi terkait perlu duduk bersama mencari solusi.
Sebab, jika pekerja kehilangan kepastian kerja, dampaknya tidak berhenti di dalam kawasan industri. Daya beli keluarga pekerja ikut tertekan. Pedagang di sekitar kawasan industri ikut merasakan. Ekonomi lokal pun berpotensi terkena imbas.
Cilegon selama ini hidup berdampingan dengan industri. Karena itu, ketika industri terguncang, pemerintah tidak seharusnya hanya menjadi penonton.
Pemkot Cilegon perlu mengambil posisi sebagai mediator dan pengawal kepastian kerja, bukan sekadar menunggu persoalan berkembang menjadi konflik hubungan industrial.
Begitu pula pemerintah pusat. Jika kawasan industri strategis mengalami persoalan yang berdampak pada pekerja, intervensi kebijakan tidak boleh baru muncul ketika masalah sudah membesar.
Krakatau Steel dan KJI Ditunggu Jalan Keluarnya
Sorotan juga mengarah kepada manajemen perusahaan.
SBKS menyatakan memahami kondisi perusahaan pascakebakaran dan menghormati penggunaan alasan force majeure. Namun, istilah tersebut menurut Sanudin tidak boleh berhenti sebagai kata yang hanya dipahami di atas kertas.
Buruh membutuhkan penjelasan yang konkret.
Apa dasar force majeure? Bagaimana dampaknya terhadap hubungan kerja? Berapa lama pekerja dibebastugaskan? Bagaimana skema pemulihan perusahaan? Dan yang paling penting, kapan para buruh memiliki kepastian untuk kembali bekerja?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.
Sebab bagi perusahaan, force majeure mungkin merupakan bagian dari mekanisme bisnis dan hukum. Tetapi bagi buruh, ketidakpastian itu berarti ketidakpastian penghasilan dan kehidupan keluarga.
Sanudin pun membuka kemungkinan adanya audit atau investigasi independen oleh pihak yang kompeten untuk mendapatkan gambaran objektif mengenai penyebab kebakaran, dampaknya terhadap operasional, serta kondisi perusahaan setelah kejadian.
“Kami berharap ada pemeriksaan yang objektif. Tujuannya bukan menyalahkan siapa pun, tetapi agar semua pihak memiliki gambaran yang sama berdasarkan fakta,” kata Sanudin.
Jangan Tunggu Buruh Bergerak di Jalan
Ada satu hal yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak: ketidakpastian yang terlalu lama berpotensi menjadi bara baru.
Serikat pekerja datang membawa aspirasi. Mereka memilih menyampaikan kegelisahan melalui dialog dan meminta solusi.
Jalur dialog itu semestinya dimanfaatkan.
Jangan sampai pemerintah baru sibuk mencari solusi ketika buruh sudah turun ke jalan. Jangan sampai meja perundingan baru dibuka ketika hubungan industrial telanjur memanas.
Pencegahan jauh lebih murah daripada konflik.
Karena itu, SBKS mendorong perusahaan dan pemerintah membuka komunikasi secara berkala dengan pekerja. Buruh berhak mengetahui perkembangan pemulihan perusahaan dan memiliki gambaran mengenai masa depan pekerjaan mereka.
Sanudin menegaskan, pekerja tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan.
Mereka hanya meminta satu hal yang sangat sederhana: kepastian.
“Kami datang bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi menyampaikan kegelisahan dan harapan para buruh agar ada kepastian mengenai keberlangsungan pekerjaan kami,” ujarnya.
Cilegon Jangan Kehilangan Buruhnya
Cilegon dibangun sebagai kota industri. Bertahun-tahun buruh menjadi salah satu tulang punggung yang membuat mesin industri tetap berputar.
Maka menjadi ironis jika ketika industri menghadapi persoalan, buruh justru diminta menunggu tanpa kepastian.
Pemulihan fasilitas produksi memang penting. Pemulihan bisnis juga penting.
Tetapi ada satu hal yang tidak kalah penting: memulihkan kehidupan pekerja.
SBKS berharap perusahaan segera kembali beroperasi dan para buruh dapat kembali bekerja. Mereka juga membuka ruang dialog dengan perusahaan dan pemerintah untuk mencari jalan keluar yang konstruktif.
“Kami ingin perusahaan segera pulih dan beroperasi kembali, sementara para buruh mendapatkan kepastian mengenai masa depan pekerjaannya,” pungkas Sanudin.
Kini yang ditunggu bukan sekadar pernyataan.
Yang ditunggu adalah langkah nyata.
Pemkot Cilegon perlu turun tangan. Pemerintah pusat perlu memastikan persoalan ketenagakerjaan tidak terabaikan. Manajemen Krakatau Steel dan KJI perlu memberikan penjelasan yang terang kepada pekerja.
Sebab api bisa dipadamkan dengan air.
Tetapi ketidakpastian kerja tidak akan padam hanya dengan pernyataan. Ia membutuhkan solusi.
Dan bagi para buruh KJI, waktu terus berjalan.
(Has/Red*)















