Al-Khairiyah Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Pelanggaran Proyek PSN Pantai Indah Kapuk 2

CILEGON, WILIP.ID – Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah mendesak lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada 10 Februari 2025, Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Ali Mujahidin, menegaskan penolakan terhadap proyek tersebut jika dilaksanakan dengan cara yang melanggar hukum, serta mengabaikan aspek kemanusiaan dan kelestarian lingkungan hidup.

Maklumat yang diedarkan melalui Surat Nomor: 18/A-001/PB-AL-KHA/II/2025 tersebut juga mengungkapkan penolakan terhadap pelaksanaan PSN dan PIK 2 yang dianggap merusak budaya masyarakat serta mengabaikan keadilan sosial.

“Pengurus Besar Al-Khairiyah menegaskan penolakan terhadap PSN dan PIK 2 jika dilaksanakan tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, serta tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, budaya, dan keadilan bagi masyarakat,” bunyi salah satu poin dalam pernyataan tersebut.

Tuntutan PB Al-Khairiyah ini juga mencakup seruan agar lembaga penegak hukum segera menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum yang terkait dengan proyek tersebut.

“Kami mendesak lembaga penegak hukum untuk serius menindaklanjuti masalah ini dan mendukung langkah tegas pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait PSN dan PIK 2,” ujar Ali Mujahidin, Jumat (14 Februari 2025), saat dihubungi oleh jurnalis Wilip.id.

Lebih lanjut, Ali Mujahidin mengimbau seluruh warga Al-Khairiyah untuk mendukung upaya penegakan supremasi hukum dan keadilan, serta berperan aktif dalam perjuangan bersama masyarakat yang menentang proyek tersebut.

“Jika ada pihak yang mengatasnamakan Al-Khairiyah di luar sikap ini, hal tersebut bukan merupakan representasi resmi dari Pengurus Besar dan warga Al-Khairiyah,” tegasnya.

Proyek PIK 2, yang ditetapkan sebagai PSN oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, mencakup wilayah pantai utara Jakarta dan sebagian Tangerang, Banten. Proyek properti ini mendapat berbagai protes dari masyarakat yang khawatir akan dampaknya terhadap lingkungan, penghidupan warga setempat, serta keberadaan kawasan hutan lindung.

“Proyek ini mendapat berbagai protes dari masyarakat yang khawatir akan dampaknya terhadap lingkungan, penghidupan warga setempat, serta keberadaan kawasan hutan lindung,” kata Mumu.

Sejumlah tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan cendekiawan juga telah menyuarakan penolakan serupa terhadap PSN dan PIK 2.

Lebih lanjut, Ali Mujahidin mengatakan bahwa pernyataan resmi PB Al-Khairiyah ini telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Investasi, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Diharapkan, dengan adanya seruan ini, berbagai pihak dapat lebih memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari proyek besar ini, serta mengambil langkah yang tepat untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat.

(Red*)