Bawaslu Cilegon : 7 ASN Pelanggar di Pilkada Cilegon, Sedang ditangani BKN

CILEGON, WILIP.ID – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Cilegon merekomendasikan 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran netralitas dalam Pilkada Cilegon yang dilaksanakan Rabu (27 November 2024) yang lalu.

Kordiv. Penanganan pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti mengatakan, Pelanggaran ini dapat berupa keterlibatan aktif dalam kegiatan politik praktis yang seharusnya dihindari oleh ASN untuk menjaga netralitas dalam proses pemilu.

“Bawaslu bekerja sama dengan BKN untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan memastikan bahwa ASN tersebut diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Lanjut Eneng, Bawaslu terus memantau perkembangan di Sistem BKN, “Saya sudah cek masih dalam tahap verifikasi karna penanganan persoalan ini kan Nasional ya se Indonesia, harap bersabar.” Ungkapnya, Kamis (19 Desember 2024).

Saat ditanya soal data siapa saja yang masuk dalam laporan, pihaknya menutupi sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk data siapa saja yang sedang ditangani, kita tidak bisa ungkapkan di publik karna sesuai aturan terlapor dan dan pelapor termasuk dalam informasi yang dikecualikan. ” Kata Eneng.