CILEGON – WILIP.ID — Dana hibah Pemilu 2024 di Kota Cilegon bukanlah jumlah yang kecil. Pemerintah Kota Cilegon mengalokasikan dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sebesar Rp32.856.891.000. Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten menambahkan subsidi sebesar Rp7.755.400.000 untuk membayar honor PPK, PPS, dan KPPS. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp40.612.291.000.
Pada 8 April 2025 lalu, KPU Kota Cilegon telah mengembalikan sisa dana sebesar Rp5.934.505.604 ke pemerintah daerah. Dana tersebut dialokasikan untuk satu tujuan utama—memastikan pemilu berlangsung secara jujur dan adil. Namun hingga saat ini, baru satu lembaga yang secara terbuka memberikan laporan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon tampil di depan soal transparansi anggaran. Ketua KPU Patchurrohman, meski tak merinci langsung, menunjuk Sekretaris KPU Amir Efendi sebagai juru bicara. Dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis, 1 Mei 2025, Amir menjelaskan dana diterima secara bertahap dan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan setiap tahapan pemilu.
“Anggaran ini kami kelola sesuai prosedur dan pertanggungjawabannya juga diawasi Inspektorat,” ujar Amir singkat.
Namun, suasana berbeda terlihat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon. Hingga berita ini disusun, Ketua Bawaslu tidak memberikan pernyataan. Pertanyaan yang diajukan wartawan melalui pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa tanggapan. Bungkam. Padahal publik juga berhak tahu berapa besar dana yang diterima lembaga pengawas ini, dan ke mana saja anggarannya dialirkan.
Diamnya Bawaslu memantik tanda tanya. Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan dana publik yang rawan disalahgunakan, ketertutupan justru membuka ruang spekulasi. Terlebih, dana hibah berasal dari uang rakyat yang idealnya dikelola secara terbuka, bukan disimpan rapat-rapat dalam ruang senyap.
Pemilu adalah panggung demokrasi. Tapi di balik panggung itu, transparansi adalah naskah utama. Tanpanya, pemilu hanya jadi pertunjukan yang kehilangan legitimasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Wilip.id membuka luas hak jawab pada pihak terkait jika dibutuhkan.
(Red*)















