CILEGON, WILIP.ID – Hidayatullah, Lurah Warnasari, Kecamatan Citangkil, resmi dicopot dari jabatannya. Ia termasuk salah satu dari empat aparatur sipil negara (ASN) di Kota Cilegon yang dijatuhi sanksi demosi akibat melanggar asas netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
Meski harus turun jabatan menjadi Sekretaris Lurah (Seklur) Bagendung, Hidayatullah menerima keputusan itu dengan lapang dada. Ia menegaskan, sebagai ASN dirinya wajib patuh pada aturan dan perintah pimpinan.
“Dengan turunnya jabatan saya dari Lurah menjadi Seklur, tentu saya terima secara legowo. Seorang ASN harus patuh pada pimpinan. Saya siap ditempatkan di mana saja,” kata Hidayatullah saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi pengalaman berharga. Ia berharap bisa memperbaiki diri dan bekerja lebih profesional ke depan.
“Kejadian ini jadi pembelajaran bagi saya. Semoga ke depan bisa lebih baik lagi dan saya akan bekerja sesuai tupoksi ASN,” tambahnya.
Sanksi demosi ini dijatuhkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Pemkot Cilegon menegaskan, hukuman tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas, integritas, dan profesionalisme, terutama di tahun politik.
(Elisa/Red*)















