DPRD Cilegon Tegaskan Aset Daerah Tak Boleh Diperjualbelikan Diam-diam, Rizki: Harus Lewat Mekanisme Konstitusional

CILEGON, WILIP.ID — Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, angkat bicara menanggapi polemik yang mengemuka di ruang publik terkait wacana penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari yang dibangun oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), serta isu penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Pemerintah Kota Cilegon dan pihak swasta.

Rizki menegaskan, seluruh kebijakan strategis daerah yang menyangkut aset publik, BUMD, dan sumber pendapatan daerah tidak boleh diputuskan secara sepihak, apalagi di ruang tertutup. Semua harus dikembalikan ke mekanisme pemerintahan yang konstitusional, yakni melalui pembahasan bersama DPRD sebagai representasi rakyat.

“Ini bukan persoalan teknis semata, ini menyangkut *kedaulatan fiskal daerah dan kepentingan publik. Setiap bentuk pelepasan, pengalihan, atau komersialisasi aset strategis daerah, termasuk jalan akses pelabuhan, wajib mendapat persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Rizki, Senin, 2 Februari 2026 saat dikonfirmasi.

Menurutnya, jalan akses pelabuhan bukan sekadar infrastruktur fisik, tetapi merupakan urat nadi ekonomi daerah. Jalan itu dibangun dengan skema dan tujuan untuk memperkuat ekosistem logistik, investasi, dan konektivitas industri di Cilegon. Karena itu, wacana menjadikannya objek jual beli atau pengalihan tanpa proses politik dan hukum yang sah berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tak hanya soal aset, Rizki juga menyoroti serius wacana penyesuaian NJOP yang dikabarkan menjadi bagian dari negosiasi antara Pemkot Cilegon dan pihak swasta. Ia menekankan bahwa NJOP bukan angka administratif biasa, melainkan instrumen vital yang menentukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perlu dipahami, NJOP memiliki korelasi langsung dengan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah. Maka setiap kebijakan penurunan atau penyesuaian NJOP harus dikaji secara transparan, terbuka, dan melalui DPRD. Tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menggerus pendapatan rakyat hanya demi kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.

Rizki menilai, jika penyesuaian NJOP dilakukan tanpa kalkulasi yang adil dan tanpa persetujuan DPRD, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi keuangan daerah. Dampaknya bukan hanya pada APBD hari ini, tetapi juga masa depan pembangunan Cilegon.

“DPRD bukan stempel. Kami adalah penjaga kepentingan publik. Setiap kebijakan yang berimplikasi pada aset daerah dan PAD harus melewati mekanisme persetujuan politik yang sah. Itulah mandat konstitusi,” tandasnya.

Di tengah derasnya arus investasi, Rizki mengingatkan agar Pemerintah Kota Cilegon tidak kehilangan kendali atas aset dan instrumen fiskalnya sendiri. Kolaborasi dengan swasta, kata dia, sah dan penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kedaulatan daerah.

“Investasi boleh masuk, tapi aturan tidak boleh keluar. Aset daerah bukan barang dagangan. NJOP bukan alat tawar. Semua harus berpijak pada hukum dan kepentingan rakyat Cilegon,” pungkas Rizki.

 

(Has/Red*)