CILEGON, WILIP.ID — Di tengah riuhnya geliat industri berat yang menggurita di Kota Cilegon, satu suara kecil mencoba menembus dominasi modal besar: suara pengusaha pribumi. Ketua DPC Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Cilegon, Zia Ulhaq, menggelar agenda roadshow strategis dengan pesan yang jelas: Kami tak mau sekadar jadi penonton di rumah sendiri.
Agenda itu tak berhenti di tataran seremonial. HIPPI membawa hasil Rapat Kerja Cabang (Rakercab) langsung ke jantung diskursus ekonomi lokal. Mereka menyatakan kesiapan untuk bergabung sebagai anggota luar biasa dalam struktur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon. Posisi itu dimungkinkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang telah diperbarui lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
Langkah HIPPI ini bukan sekadar upaya cari panggung. Di balik manuver itu, ada kegelisahan lama yang terus mengendap: marjinalisasi pengusaha lokal di tengah gemerlap industri besar yang dikuasai pemodal raksasa.
“Sudah waktunya asosiasi seperti HIPPI bersatu dalam satu barisan besar. Kadin adalah rumah kita bersama, dan kami ingin ikut menentukan arah,” kata Zia Ulhaq, Selasa, 13 Mei 2025.
HIPPI sadar, sendirian mereka tak akan mampu menembus tembok kokoh ekonomi yang kerap dikendalikan jaringan modal luar. Karena itu, roadshow ini juga menjadi ajang silaturahmi lintas asosiasi di Kota Cilegon — upaya membangun simpul-simpul solidaritas baru di antara pelaku usaha lokal yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
Tak hanya soal kolaborasi. HIPPI juga menagih janji perlindungan negara. Mereka mendorong agar segera lahir Peraturan Daerah (Perda) yang secara eksplisit melindungi pengusaha pribumi. Sebuah instrumen afirmatif yang tak hanya ada di atas kertas, tapi nyata dalam implementasi.
“Di kota industri seperti Cilegon, pengusaha pribumi seperti kami sering terseok. Kami butuh kebijakan yang berpihak, bukan slogan kosong,” ujar Zia.
Di mata HIPPI, posisi Kadin sebagai “rumah besar dunia usaha” sudah final. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2022 menegaskan seluruh perusahaan wajib menjadi anggota Kadin. Namun keanggotaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi untuk memperoleh legitimasi hukum, akses ke perlindungan usaha, dan ruang untuk menyampaikan aspirasi secara terstruktur.
Langkah HIPPI menandai satu hal penting: transformasi asosiasi dari entitas pinggiran menjadi aktor yang ingin duduk di meja perundingan. Mereka ingin menjadi penyambung suara para pengusaha kecil dan menengah yang selama ini hanya jadi penonton dalam pesta industri besar.
Di tengah arus globalisasi dan ketimpangan modal, suara HIPPI — betapapun kecilnya — menegaskan satu hal: demokratisasi ekonomi tak akan datang dari atas, tapi dari bawah, dari mereka yang memilih untuk tidak menyerah.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Abah Salim, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPC HIPPI Kota Cilegon atas kunjungannya ke kantor Kadin Kota Cilegon.
“Kami menyambut baik rencana DPC HIPPI Kota Cilegon untuk bergabung sebagai anggota luar biasa dalam struktur Kadin Kota Cilegon. Kehadiran mereka akan memperkuat sinergi dalam mengawal arus investasi yang masuk ke daerah kita,” ujar Abah Salim.
Redaksi | Wilip.id















