CILEGON WILIP.ID – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk bersama sukseskan Pemilu 2024 tanpa menyebarkan berita hoax atau bohong.
Eko menjelaskan, peran masyarakat sangatlah penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketentraman di kota Cilegon agar kegiatan masyarakat sehari hari berjalan lancar dan tidak ada konflik pada saat Pemilu 2024.
“Kepada masyarakat Kota Cilegon dimohon untuk lebih teliti kebenarannya dalam menerima informasi, saring sebelum sharing,” kata Eko, 18 Desember 2023.
Berita Hoax dapat berdampak besar dan menimbulkan keresahan. Perbedaan antara hoax dan berita bohong, hoax merujuk pada informasi yang belum tentu kebenarannya ketika dipublikasikan, sementara berita bohong adalah informasi palsu yang dapat dikenakan pidana kepada pelakunya.
“Kami berharap di kota Cilegon masyarakatnya tidak menyebarkan berita hoaks atau berita bohong di Medsos dan perlu diingat di saring terlebih dahulu kebenaran beritanya serta jangan asal kirim atau di share ke medsos,” harap Eko.
Hal ini dianggap penting untuk menghindari berita yang tidak terbukti kebenarannya dan akan terjadinya konflik pada masyarakat kota Cilegon.
“Membuat membuat dan menyebarkan konten berita hoax/ hate speech, sara, fitnah, adu domba dan menghasut dapat diancam hukuman penjara 9 bulan sampai dengan 6 tahun sesuai dengan undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang undang-undang ITE dan undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 KUHPidana,” tegas Eko.
Eko berharap untuk mensukseskan Pemilu 2024, boleh berbeda pendapat dan pilihan, tetapi persatuan dan kesatuan adalah yang utama. (Bidhumas Polda Banten).















