CILEGON, WILIP.ID – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menghangat pasca digelarnya Musyawarah Cabang (Muscab) PPP Kota Cilegon yang menetapkan Tohir sebagai formatur DPC PPP Kota Cilegon. Namun, pelaksanaan forum tersebut mendapat penolakan dari Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji.
Sahruji bahkan menilai Muscab yang digelar oleh kelompok pendukung Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono itu tidak memiliki legitimasi organisasi dan belum dapat dianggap sah secara hukum maupun kepartaian.
Menurutnya, hingga saat ini sengketa kepemimpinan PPP di tingkat pusat masih berlangsung dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, seluruh keputusan politik yang lahir dari salah satu kubu dinilai prematur untuk dijadikan dasar pembentukan kepengurusan di daerah.
“Persoalan kepemimpinan di DPP PPP saat ini masih dalam proses hukum. Oleh karena itu, saya memandang Muscab yang dilaksanakan kubu tersebut belum memiliki dasar legal yang kuat,” ujar Sahruji saat ditemui usai menghadiri pertemuan internal partai di Cafe Mang Sam (MS) kawasan Puri Cilegon Hijau, Kecamatan Grogol, Minggu malam (14/6/2026).
Menurut Sahruji, persoalan yang terjadi bukan sekadar perbedaan pandangan politik internal, melainkan menyangkut legal standing kepengurusan partai yang masih dipersengketakan di pengadilan.
Ia menyoroti Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar penunjukan Pelaksana Tugas di tubuh PPP. Menurutnya, dokumen tersebut masih menyisakan persoalan administratif yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum digunakan sebagai dasar pelaksanaan agenda-agenda organisasi di daerah.
“Yang seharusnya menjadi prioritas saat ini adalah menyelesaikan struktur kepengurusan DPP secara utuh dan memperoleh legitimasi organisasi yang jelas. Jangan sampai daerah dipaksa mengikuti dinamika yang status hukumnya sendiri belum final,” katanya.
Meski berbeda pandangan, Sahruji menegaskan dirinya tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan siap menerima siapa pun yang nantinya dinyatakan sah memimpin PPP melalui putusan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa kepentingan partai harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun individu.
“Kalau nanti pengadilan memutuskan pihak Mardiono yang sah, saya hormati. Sebaliknya, jika putusan memenangkan pihak yang sedang kami dukung, tentu seluruh kader juga harus menghormatinya. Bagi saya, ukuran legalitas itu adalah putusan hukum yang sah,” tegasnya.
Sikap tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk komitmen untuk menjaga marwah partai agar tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu konsolidasi menjelang agenda politik mendatang.
Selain mempersoalkan legalitas Muscab, Sahruji juga mempertanyakan klaim panitia yang menyebut kegiatan tersebut dihadiri seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) PPP se-Kota Cilegon.
Berdasarkan data yang dimiliki DPC PPP Kota Cilegon, kata dia, hanya Ketua dan Sekretaris PAC Kecamatan Purwakarta yang terlihat hadir dalam forum tersebut.
“Dari delapan PAC yang memiliki hak suara, yang saya lihat hanya Purwakarta. Tujuh PAC lainnya tidak hadir secara resmi melalui ketua dan sekretaris definitif,” ujarnya.
Menurut Sahruji, hak suara dalam Muscab secara organisasi berada di tangan Ketua dan Sekretaris PAC yang sah. Karena itu, apabila ada pihak yang mengklaim hadir sebagai delegasi PAC, maka harus dapat menunjukkan surat mandat resmi sebagai bukti pendelegasian.
“Kalau benar hadir sebagai perwakilan PAC, tunjukkan surat mandatnya. Dalam organisasi ada mekanisme yang jelas. Surat mandat harus ditandatangani ketua dan sekretaris PAC yang memberikan kuasa. Jangan hanya mengandalkan klaim tanpa dokumen,” katanya.
Ia menilai keterbukaan dokumen tersebut penting agar publik dan media dapat melakukan verifikasi secara objektif terhadap setiap pernyataan yang disampaikan.
Di tengah polemik yang berkembang, Sahruji memastikan jajaran DPC PPP Kota Cilegon tetap menjalankan roda organisasi dan konsolidasi kader sebagaimana mestinya.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah-langkah strategis partai, termasuk agenda musyawarah dan pembentukan kepengurusan baru, seharusnya menunggu kepastian hukum terkait sengketa kepemimpinan di tingkat pusat.
“Kami memilih bersabar dan menunggu proses hukum selesai. Tidak perlu tergesa-gesa. Setelah ada putusan yang inkrah, seluruh kader akan memiliki pijakan yang jelas untuk melangkah bersama membangun PPP ke depan,” tuturnya.
Menurut Sahruji, menjaga soliditas kader dan menghormati proses hukum jauh lebih penting dibanding memaksakan agenda politik yang berpotensi menimbulkan perpecahan di internal partai.
“Kalau putusan pengadilan sudah keluar, semuanya akan terang. Saat itulah kita bicara soal masa depan partai. Bukan sekarang, ketika semuanya masih dalam proses,” pungkasnya.
(Has/Red*)















