Defisit Ratusan Miliar, GMNI Cilegon Desak Pemkot Bayar Gaji Guru yang Tertunda!

CILEGON, WILIP.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon menggelar aksi demonstrasi di depan Pemkot Cilegon pada Rabu (8/01/2025).

Aksi ini bertujuan untuk membela guru madrasah yang terhambat pembayaran intensifnya akibat defisit anggaran yang melanda Kota Cilegon.

Koordinator lapangan (Korlap) Aksi, Artanto Ade Putra, mengatakan bahwa untuk pertama kalinya, Kota Cilegon mengalami defisit anggaran sebesar Rp100 miliar. Hal ini menyebabkan banyak pihak dirugikan, termasuk guru madrasah, guru ngaji, dan guru TPQ yang belum menerima intensif sebesar Rp8,2 miliar.

Selain itu, dana untuk kader Cilegon Mandiri sebesar Rp1,5 miliar dan Rp270 juta untuk ketua RT dan RW juga belum dibayarkan.

“Keadaan ini sangat miris dan merugikan masyarakat. Kami dari GMNI Kota Cilegon merasa perlu untuk membela dan menuntut keadilan agar pemerintah memenuhi kewajiban yang menjadi hak masyarakat,” tegas Artanto.

GMNI Kota Cilegon juga mengkritik kepemimpinan Walikota Helldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta, yang dianggap gagal menangani masalah defisit anggaran yang berdampak pada keterlambatan pembayaran kepada pihak-pihak yang semestinya diprioritaskan.

Sementara itu, Ketua DPC GMNI Kota Cilegon, Ihwan Muslim, menyayangkan terjadinya keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Ia menilai bahwa kasus ini memalukan dan bisa menimbulkan spekulasi terkait dugaan korupsi.

“Dengan potensi pendapatan daerah yang besar, sulit diterima jika Cilegon mengalami defisit hingga menyebabkan keterlambatan pembayaran. Ini akan tercatat sebagai sejarah kelam yang memalukan,” ujar Ihwan.

Dalam aksi tersebut, pemerintah Kota Cilegon akhirnya menandatangani nota kesepakatan yang menyatakan komitmen untuk membayar seluruh kewajiban yang tertunda. GMNI juga menuntut agar Pemkot Cilegon membuat permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini.

“Pemkot Cilegon wajib meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan menjelaskan proses pembayaran sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban keuangan, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga,” tambah Ihwan.

Pemerintah daerah juga diingatkan untuk menjaga keseimbangan anggaran dan dapat dikenakan sanksi jika tidak memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.