Pidato Presiden dalam Kunjungan Bencana Sumatera: Angin Pembaruan atau Hanya Angin Surga?

Oleh: Alwiyan Rakjat Biasa / Pimpinan Pondok Pesantren Al Khairiyah 

 

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran negara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Ia menyampaikan pertanyaan retoris kepada warga, “Saya harus mengelola di pusat supaya kekayaan negara benar-benar untuk rakyat. Supaya tidak ada kebocoran, tidak ada maling-maling yang mencuri uang rakyat. Kalian suka enggak kalau saya sikat maling-maling semua itu?” Seruan tersebut disambut sorakan dan tepuk tangan para pengungsi. Demikianlah pidato heroik Presiden ketika berkunjung ke lokasi bencana banjir di Sumatera.

Kita memahami bersama bahwa penggundulan hutan secara brutal—yang berujung pada rusaknya lingkungan hidup, terganggunya ekosistem, longsor, hingga banjir—bukan lagi sekadar hipotesis atau teori. Semua itu telah menjadi hukum sebab-akibat yang bersifat pasti, bagian dari hukum alam (sunnatullah) yang mengatur mekanisme kehidupan di muka bumi.

Sementara itu, anggapan bahwa pemanfaatan hutan dan sumber daya alam oleh pihak swasta akan membawa kemakmuran bagi bangsa dan negara masih berada pada tingkat hipotesis. Belum menjadi teori yang kokoh, apalagi menjadi hukum yang bersifat universal. Bisa jadi hal itu hanya jargon yang menutupi praktik eksploitasi hutan dan sumber daya di dalamnya—dan justru bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Hutan beserta seluruh kandungannya termasuk dalam kategori tersebut.

Dalam konteks ilmiah, hukum adalah media rekayasa sosial yang bertujuan menegakkan keadilan, bersifat ajek, mapan, dan memiliki kepastian, meski bisa berubah melalui penelitian lanjutan. Teori lebih kokoh daripada hipotesis, tetapi masih berada di bawah hukum. Hipotesis hanyalah dugaan awal sebelum diuji. Perbedaan ketiganya terletak pada tingkat kepastian dan dasar kepercayaannya. Pertanyaannya, kita ingin percaya yang mana?

Dalam pertimbangan syariat, kemaslahatan rakyat adalah parameter utama seorang pemimpin dalam menetapkan kebijakan, sebagaimana kaidah fikih:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan.”

Karena itu, agar pernyataan Presiden tidak sekadar terdengar retoris, sudah sepatutnya regulasi dan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan kekayaan alam direvisi demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tujuannya jelas: menghentikan praktik pencurian kekayaan negara, menegakkan perlindungan hutan, serta menghapus keterlibatan swasta dalam penguasaan hutan—dari hulu hingga hilir. Sebab merekalah yang selama ini menjadi biang kerok berbagai persoalan kehutanan di Indonesia. Pertanyaannya: beranikah?

Akhir kata,

“Tegakkan keadilan untuk Sumatera, dan Salam Indonesia Merdeka 100%.”

 

Banten, 3 Desember 2025